Mencabuli Pelajar SMP Belasan Kali, Kurir Paket di Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

- 10 Oktober 2023, 14:31 WIB
Mencabuli pelajar SMP belasan kali, kurir paket di Kabupaten Tangerang diringkus polisi.
Mencabuli pelajar SMP belasan kali, kurir paket di Kabupaten Tangerang diringkus polisi. /Freepik

ZONABANTEN.com – Seorang pria berinisial M yang berprofesi sebagai kurir paket ditangkap personel Polda Banten karena mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Menurut Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, pelaku pencabulan tersebut ditangkap di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Minggu, 8 Oktober 2023. M telah mencabuli seorang pelajar SMP yang tinggal di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Arief menjelaskan, kasus pencabulan itu terjadi di rumah pelaku pada Kamis, 28 September 2023. Tidak hanya sekali, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu sebanyak lima belas kali di tempat yang berbeda. Pelaku mengenal korban setelah mengantarkan paketnya.

“Untuk perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat,” kata Arief.

Baca Juga: Niat Mencari Pekerjaan, Seorang Wanita di Kota Tangerang Malah Diperkosa Temannya Sendiri

Dia melanjutkan, pelaku membujuk dan merayu korban berkali-kali dengan berjanji akan memberikan barang-barang dan menikahi korban jika korban hamil. Setelah ditutup-tutupi, kasus ini akhirnya terungkap saat korban mulai mengurung dirinya dan ibu korban curiga.

“Namun seiring berjalannya waktu, perilaku korban yang mulai berubah di antaranya sering mengurung diri di kamar, membuat ibu korban curiga. Setelah didesak, korban pun menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang pada Jumat, 6 Oktober 2023,” ujar Arief.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam menghabiskan waktunya di balik jeruji besi selama 15 tahun. Sementara itu, korban akan didampingi psikolog untuk memulihkan kondisinya yang trauma pasca kejadian tersebut.

“Selain melakukan upaya penegakan hukum, personel Unit PPA juga melakukan pendampingan psikologis terhadap korban agar tidak mengalami trauma,” ucap Arief.***

 

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x