Sementara itu, sang kepsek belum ditahan karena laporan baru dibuat pada 13 Oktober kemarin. Kuratu berharap aparat Polres Serang dapat bertindak cepat mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada kepsek tersebut jika dirinya terbukti bersalah.
Baca Juga: Mengaku Dukun Sakti Ternyata Penipu, Warga Kabupaten Serang Ditangkap Polisi
"Yang terpenting, fokus kita karena anak ini kelas 6, memberikan support dan motivasi ke anak ini supaya mau masuk sekolah lagi," tutur Kuratu.
Atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang mengimbau seluruh guru khususnya yang berada di Kota Serang untuk menghindari perbuatan menyimpang seperti pelecehan seksual atau pencabulan,dan memahami aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi, jangan dalih karena sayang ke anak (melakukan pelecehan), karena sekarang sudah ada UU Perlindungan Anak sehingga (diharapkan) tidak terulang lagi," ucap Kuratu.
"Dan (kami) minta semua elemen masyarakat terutama orang tua agar respon ketika anak bercerita sesuatu yang tidak menyenangkan, yang terjadi pada dirinya, baik di keluarga, sekolah, dan rumah, sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi," sambunya.
Informasi ini juga dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Bejat, Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Serang Diduga Lecehkan 7 Muridnya, Modusnya Begini.