BNNP Banten Musnahkan 12,8 Kg Sabu Terkait Jaringan Fredy Pratama, Pengedarnya Warga Aceh

- 6 Oktober 2023, 10:10 WIB
BNNP banten memusnahkan 12,8 kilogram sabu terkait jaringan Fredy Pratama, dua pengedarnya ditangkap.
BNNP banten memusnahkan 12,8 kilogram sabu terkait jaringan Fredy Pratama, dua pengedarnya ditangkap. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

ZONABANTEN.com – Sebanyak 12,8 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten dengan cara direbus kemudian dibuang ke toilet yang berada di kantor BNNP Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Kamis, 5 Oktober 2023.

Menurut Kepala BNNP Banten, Brigadir Jenderal (Brigjen) Rohmad Nursahid, pihaknya mendapatkan 12,8 kilogram sabu tersebut dari dua warga Provinsi Aceh yang masing-masing berinisial HS (46 tahun) dan B (46 tahun).

Setelah diselidiki BNNP Banten dan pihak kepolisian setempat, bisnis haram yang mereka jalankan ternyata memiliki keterkaitan dengan Fredy Pratama, bandar narkoba terbesar se-Asia Tenggara. Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Rabu, 6 September 2023.

“Jadi, setelah kami lakukan pengembangan dan koordinasi dengan Bareskrim Direktorat Narkoba, ternyata ini ada link ke Ferdy Pratama,” kata Rohmad.

Baca Juga: Didemo Mahasiswa dan Disebut Gagal, Pj. Gubernur Banten: Mari Kita Berdialog Langsung

BNNP Banten bersama BNN Kota Tangerang dan pihak Kantor Wilayah Bea Cukai Banten kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sebuah rumah kontrakan yang berada di Kota Tangerang digeledah, HS diamankan bersama barang bukti berupa dua belas paket sabu seberat 12,8 kilogram.

HS mengaku sabu tersebut milik B. B kemudian ditangkap dan keduanya mengaku sabu tersebut dititip seseorang berinisial AG. Barang haram ini dikirim melalui jalur darat ke Kota Tangerang dan hendak diedarkan ke wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta. Rumah kontrakan tersebut sengaja digunakan sebagai gudang tempat menyimpan sabu.

“Jadi, HS dan B ini menunggu arahan dari AG selaku pemilik dan pengendali narkoba jenis sabu tersebut,” ujar Rohmad.

Atas perbuatannya, kedua warga Provinsi Aceh itu terancam dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Selain memusnahkan sabu seberat 12,8 kilogram, BNNP Banten juga melenyapkan ganja seberat 940 gram dengan cara dibakar.

Baca Juga: HUT ke-23 Provinsi Banten Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa, Pemprov Banten Disebut Gagal

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x