Dewan Pers: Pria di Kabupaten Tangerang yang Protes Dapat Amplop Isi Rp10 Ribu Bukan Wartawan

- 26 September 2023, 13:04 WIB
Menurut Dewan Pers, pria di Kabupaten Tangerang yang protes karena hanya mendapatkan amplop berisi uang Rp10 ribu bukanlah wartawan.
Menurut Dewan Pers, pria di Kabupaten Tangerang yang protes karena hanya mendapatkan amplop berisi uang Rp10 ribu bukanlah wartawan. /Pemkab Tangerang

ZONABANTEN.com – Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan aksi beberapa pria di Kabupaten Tangerang yang mengaku sebagai wartawan dan protes karena hanya mendapatkan amplop berisi uang Rp10.000 dari kepala desa viral di media sosial.

Mengetahui hal tersebut, perwakilan Dewan Pers mengunjungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang pada Senin, 25 September 2023, untuk memberikan klarifikasi bahwa pria yang viral tersebut bukan wartawan.

“Kedatangan kami ke sini bertemu dengan Pak Kadis Kominfo adalah untuk memastikan terkait video viral sekelompok oknum memamerkan dan meminta sejumlah uang. Bisa kami katakan dan pastika bahwa itu bukan merupakan seorang wartawan,” kata Yadi Hendriana, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers dari Dewan Pers.

Selain perwakilan Dewan Pers, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, juga hadir dalam kunjungan tersebut. Kedatangan mereka disambut Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno.

Baca Juga: Terluka akibat Kericuhan di Pasar Kutabumi Kabupaten Tangerang, 4 Pedagang Dirawat di Rumah Sakit

Yadi menjelaskan, seorang wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik dan wajib bekerja secara profesional sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan dilarang melakukan pemerasan atau menerima suap dari pihak manapun.

“Kami juga tegaskan bahwa UU Nomor 40 tahun 1999 itu hanya berlaku kepada wartawan yang bekerja secara profesional. Mereka yang tidak (bekerja secara) profesional itu bukan mencerminkan seorang wartawan, karena jelas berdasarkan kode etik jurnalistik harus berintegritas dan tidak menerima suap,” ujarnya.

Yadi melanjutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mendalami persoalan ini untuk mengetahui apakah tindakan para pria yang viral tersebut melanggar hukum.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, yakni Polres Kota Tangerang. Jika ditemukan ada unsur pemerasan kepada pihak terkait yakni kepala desa, maka itu masuk ranah pidana, bukan pada penanganan kode etik,” tuturnya.

Baca Juga: Aneh, Asap Misterius Tiba-Tiba Keluar dari Kotak Suara Pilkades di Kabupaten Tangerang

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Pemkab Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x