Seorang Ayah di Kota Serang Rudapaksa Anak yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Diamankan di Polres Serang Kota

- 20 September 2023, 21:28 WIB
Parah! Seorang Ayah Rudapaksa Anaknya Sendiri di Kota Serang
Parah! Seorang Ayah Rudapaksa Anaknya Sendiri di Kota Serang /Freepik/

ZONABANTEN.com – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota Polda Banten akhirnya mengamankan pelaku rudapaksa terhadap anak dibawah umur, Selasa, 19 September 2023.

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta serkot Polda Banten Akp. Dedi Mirza, S.I.K., M.M., membenarkan bahwa kami penyidik Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot Polda Banten berhasil Amankan Pelaku.

“Kami langsung melakukan penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur, Adapun dasar yang menjadi laporan adalah dari laporan ibu kandung korban, dimana korban sendiri berinisial SF (13 tahun),” ujar Dedi dikutip dari laman Humas Polri, Rabu, 20 September.

Baca Juga: Ngamuk! Bali United Hancurkan Stallion FC di AFC Cup, Ilija Spasojevic Buktikan Kualitasnya

Ternyata, terlapor dengan inisial SW (42) tahun merupakan ayah kandung dari korban.

Lebih lanjut, Dedi Mirza menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 10 September 2023.

“Kronologis singkat terungkapnya suatu peristiwa pidana ini adalah berawal dari korban Setelah mengalami kekerasan seksual, Korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu guru di sekolahnya,” ungkap Dedi.

Dedi menerangkan, guru yang bersangkutan kemudian berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian atas pendampingan Tim dari Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Kriminal Polresta Serkot Polda Banten.

Baca Juga: Jeonnam Dragons Tekuk Tuan Rumah Asan Mugunghwa, Tanpa Asnawi Mangkualam, Laga Kembali Diwarnai Kartu Merah

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x