Cegah Kampanye Hitam di Medsos, KPU Banten Imbau Peserta Pemilu Hal Ini

- 18 September 2023, 18:07 WIB
KPU Banten Cegah Kampanye Hitam di Medsos
KPU Banten Cegah Kampanye Hitam di Medsos /KPU

ZONABANTEN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menghimbau peserta pemilihan umum (pemilu) menghindari kampanye hitam di media sosial (medsos).

Hal itu diimbau KPU Banten untuk menjaga kualitas demokrasi dan menciptakan pemilu sehat.

Anggota KPU Banten, Aas Satibi Senin, 18 September 2023 mengatakan, peserta pemilu boleh melakukan kampanye di media sosial saat masa kampanye dimulai yang telah ditetapkan oleh KPU RI yang akan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Gedung DPRD Banten Terbakar, Sekwan: Ini Peristiwa Kedua

"Peserta pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun media sosial di setiap aplikasi, yang sudah mendaftarkan melalui KPU untuk memaksimalkan pengawasan," katanya dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA Banten, Senin, 18 September 2023.

Menurut Aas, ada beberapa hal penting untuk dijadikan catatan oleh peserta pemilu terkait larangannya dalam berkampanye di media sosial,

Beberapa larangan tersebut diantaranya yakni tidak boleh menghina suku, agama, ras, menghasut, dan mempertentangkan dasar negara.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! 24 Nama DCS Bakal Caleg DPD RI dari Provinsi Banten, Jangan Sampai Gak Kenal Ya

"Dalam pasal 72 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif," ungkapnya.

Lebih jauh, ia berharap, Pemilu 2024 adalah pemilu yang mengedepankan politik gagasan untuk kemajuan bangsa.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x