Gara-Gara Hutang Rp500 Ribu, Pemuda di Kabupaten Tangerang Tega Membunuh Wanita Paruh Baya

- 11 September 2023, 18:56 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan - Gara-gara hutang Rp500 ribu, seorang pemuda di Kabupaten Tangerang tega membunuh seorang wanita paruh baya.
Ilustrasi korban pembunuhan - Gara-gara hutang Rp500 ribu, seorang pemuda di Kabupaten Tangerang tega membunuh seorang wanita paruh baya. /Pixabay

Atas perbuatannya, N terancam dijerat Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah