Bangunan Pasar Ciputat Dipugar, Disperindag Akui Telah Lakukan Penghapusan Aset

- 28 Agustus 2020, 15:24 WIB
Pasar Ciputat di Kota Tangerang Selatan mulai Direnovasi
Pasar Ciputat di Kota Tangerang Selatan mulai Direnovasi /Foto/Dok Zonabanten.com

ZONABANTEN.com - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD), Pemerintah Kota melalui pengguna aset (Satuan Organisasi dan Tata Kerja) wajib melaporkan penghapusan aset, jika terdapat renovasi atau rehabilitasi.

Merujuk kepada peraturan tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang saat ini melakukan revitalisasi pasar dengan merenovasi Pasar Ciputat, wajib melaporkan penghapusan asetnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana mengaku telah melaporkan penghapusan aset Pasar Ciputat yang 2017 lalu telah direnovasi.

Baca Juga: Update Corona Banten Hari Ini Jum'at 28 Agustus 2020, Positif Covid-19 Tambah 42, Sembuh 16

"(Penghapusan aset Bangunan Pasar Ciputat) Sudah dilaporkan dan inventarisir sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016," kata Maya kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2020.

Sementara itu, saat Zonabanten.com (Pikiran-Rakyat Media Network) mencoba menelusuri aset Bangunan Pasar Ciputat, salah seorang sumber mengaku diperintah oleh atasannya, untuk mengumpulkan sisa rolling door di bekas bangunan tersebut.

Baca Juga: Pasar Ciputat Tangsel Mulai Ditutup, Pedagang: Plaza Ciputat Belum Siap

"(Sisa pemugaran Bangunan Pasar Ciputat merupakan aset yang penilaiannya harus kembali ke kas negara) Ngga tau saya mas. Saya cuma disuruh ngumpulin sisa rolling door nya aja. Nanti mau dibawa sama bos saya," kata Sumber yang ditemui di lokasi Bangunan Pasar Ciputat.

Seperti diketahui, Pasar Ciputat telah direhab pada 2017 lalu, dengan memakan biaya Rp.2 miliar.***

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x