Banten Wajib Masker, Wagub Andika Hazrumy : Minggu Pertama Sosialisasi dan Edukasi

- 25 Agustus 2020, 20:50 WIB
Banten Wajib Masker, Wakil Gubernur berpesan kepada para ASN untuk dapat menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur tersebut
Banten Wajib Masker, Wakil Gubernur berpesan kepada para ASN untuk dapat menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur tersebut //Humas Pemprov Banten

 

ZONABANTEN.com - Penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi diberlakukan. Penerapan ini dilakukan menyusul dikeluarkannyak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

Pergub 38/2020 ini adalah  turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berpesan kepada para ASN untuk dapat menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 6 September, Ini Kata Airin

"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," kata Wagub  Senin 24 Agustus 2020.

Wagub juga menginstruksikan Sekda Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan prosedur standar dan kerangka waktu pelaksanaan Pergub tersebut.

“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.

Baca Juga: Kilas Balik Perang Korea, Dua Korea Kini Masih dalam Keadaan Perang

Lebih jauh Wagub juga meminta agar pelaksanaan tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: HUMAS PEMPROV BANTEN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x