ZONABANTEN.com - Penerapan wajib masker di Provinsi Banten secara resmi diberlakukan. Penerapan ini dilakukan menyusul dikeluarkannyak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.
Pergub 38/2020 ini adalah turunan dari Inpres Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berpesan kepada para ASN untuk dapat menjadi contoh yang baik dalam pelaksanaannya.
Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 6 September, Ini Kata Airin
"Jadi jangan sampai nanti masyarakat justru melihat kita (aparat) sendiri yang tidak konsisten," kata Wagub Senin 24 Agustus 2020.
Wagub juga menginstruksikan Sekda Al Muktabar untuk segera mengkoordinasikan pembuatan prosedur standar dan kerangka waktu pelaksanaan Pergub tersebut.
“Rapat ini juga sepakat bahwa satu minggu pertama ini penekanannya lebih ke sosialisasi dan edukasinya. Minggu ke dua baru kita penerapan sanksi dan evaluasi,” katanya.
Baca Juga: Kilas Balik Perang Korea, Dua Korea Kini Masih dalam Keadaan Perang
Lebih jauh Wagub juga meminta agar pelaksanaan tersebut mengedepankan sisi humanis dibandingkan represif.***