Kelayakan 31 Desa Wisata Kabupaten Serang Dievaluasi, Statusnya Terancam Dihapus jika Tak Memenuhi Syarat

- 12 Juli 2023, 17:06 WIB
Salah satu penampakan desa wisata di Kabupaten Serang yang kelayakannya sedang dievaluasi.
Salah satu penampakan desa wisata di Kabupaten Serang yang kelayakannya sedang dievaluasi. /Kabar Banten

ZONABANTEN.com – Kelayakan 31 desa wisata di Kabupaten Serang sedang dievaluasi Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disparpora) Kabupaten Serang.

Evaluasi itu dilakukan untuk melihat apakah puluhan desa tersebut masih layak menjadi desa wisata atau tidak.

Jika evaluasi Disparpora Kabupaten Serang menunjukkan hasil yang tidak layak, maka Surat Keputusan (SK) desa wisata tersebut akan dicabut sehingga tidak lagi berstatus sebagai desa wisata.

Imron, Kepala Bidang Bina Destinasi dan Sarana Pariwisata Disparpora Kabupaten Serang, mengatakan bahwa salah satu indikator kelayakan desa wisata adalah keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Di antara 31 desa wisata tersebut, baru 19 desa yang sudah memiliki BUMDes. BUMDes adalah kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Baca Juga: Pedagang Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang akan Direlokasi dan Dikenakan Biaya Sewa Tempat

“BUMDes itu dari sisi pengelolanya. Jadi si objek wisata nggak bisa diambil alih atas nama kades dan perangkat desa,” kata Imron, dilansir dari Kabar Banten pada Rabu, 12 Juli 2023.

Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi untuk melihat potensi keberlanjutan wisata di puluhan desa tersebut.

Ada beberapa desa yang konsisten mengembangkan wisata di daerahnya, seperti membuat paket wisata dan mempromosikannya melalui media sosial.

“Itu mengundang wisatawan datang. Dari sana UMKM tumbuh, ekonomi tumbuh, itu salah satu evaluasinya. Evaluasi dalam artian dari sisi pemerintah semangat, cuma masyarakat desa belum semangat, aware atau sadar keberadaan wisatanya,” ujar Imron.

Imron mengatakan bahwa selama ini pihaknya sudah mendorong pengelola desa wisata di Kabupaten Serang untuk membuat BUMDes.

Baca Juga: Pejabat Kabupaten Serang yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Dikabarkan Lebih dari Satu

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Nasib 31 Desa Wisata Kabupaten Serang sedang Dievaluasi, akibat Tak Punya Ini SK Desa Wisata Terancam Dicabut.

Menurutnya, pendirian BUMDes saat ini harus memiliki legalitas dari badan hukum, sehingga mungkin usulan dari pihak pengelola desa wisata tersebut belum disetujui.

Sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah selaku Bupati Serang juga sudah meminta pihaknya untuk me-review 31 desa wisata tersebut agar kelayakannya diketahui.

"Kemarin Pak Kadis juga sudah menyurati Bapeda Litbang, di mana desa wisata kita yang bersinggungan dengan lokasi stunting ada tiga desa. Kalau bersinggungan kan tinggal digerakkan wisatanya, ekonomi akan tumbuh dan stunting turun,” tuturnya.

Imron menyampaikan bahwa penetapan atau pemilihan desa wisata ke depannya harus dilakukan secara ketat, di mana salah satu indikator kelayakan desa wisata adalah destinasi wisatanya yang jelas.

Baca Juga: Warga Kota Serang Dijambret usai Belanja Sembako, Uang Rp65 Juta Dibawa Kabur

“Kalau daya tarik pasti ada, tapi destinasi itu kumpulan dari daya tarik. Jadi harus ada aminitas, atraksi, dan akses,” katanya.

Menurut Imron, suatu desa tidak bisa ditetapkan sebagai desa wisata jika tidak memiliki ketiga unsur tersebut.*** (KabarBanten.com/Dindin Hasanudin)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah