Baca Juga: Cuaca di Mekah sedang Ekstrem, Begini Kondisi Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang
“Mungkin mulai Senin Selasa nanti saksi-saksi dipanggil, banyak yang harus kita panggil,” ujar Surtaman, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang.
“Maksudnya apabila sudah diperiksa APH (Aparat Penegak Hukum) dan ditetapkan sebagai tersangka maka langkah berikutnya tersangka harus diberhentikan sementara dari PNS. Kalau sudah diberhentikan sementara otomatis jabatannya hilang,” lanjutnya.*** (KabarBanten.com/Dindin Hasanudin)