Menurut Sujai, perdamaian hanya bisa terjadi jika korban dan pelaku sepakat untuk berdamai (restorative justice). Meski begitu, hal ini tetap melanggar hukum sehingga harus ditindaklanjuti untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelecehan seksual.
Sementara itu, Adhadi Romli, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, mengatakan bahwa Pemrintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah memiliki aturan tentang pelanggaran etika, moral, dan hukum.
“Saya pikir dikembalikan pada ketentuan yang berlaku di Kabupaten Serang. Di situ ada inspektorat, ada bagian hukum, termasuk bupati dan wakilnya. Saya kira kalau ada perbuatan tercela seperti itu seharusnya hukuman berlaku. Tinggal nanti dilihat tingkatan pelanggaran hukumnya, kalau ranah pidana masuk polisi,” tuturnya.
Baca Juga: APBD-nya Kecil, DPRD Kota Serang Minta Pemprov Banten Usulkan Kota Serang sebagai Ibu Kota
Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Dewan Minta Oknum Pejabat di Kabupaten Serang Dipecat.
Kuratu Akyun, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi tersebut tiga bulan lalu.
Korban sudah melapor ke beberapa pihak tapi tidak ada yang menanggapinya. Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang akan melihat kondisi korban saat ini yang kabarnya memprihatinkan.
Kuratu mengungkapkan bahwa korban adalah seorang pelajar SMK yang mengikuti PKL di kantor kecamatan dan usianya masih di bawah 18 tahun.
“Ini sangat menyakiti hati kita, ketika anak sedang PKL malah mendapatkan suatu perlakuan yang tidak kita harapkan. Ini tugas kita bersama untuk perlindungan anak ini,” tuturnya.
Sementara itu, pejabat yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelajar SMK tersebut saat ini dipindahtugaskan ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang dan sedang diperiksa.