Baca Juga: O2SN Kota Tangerang Tahun 2023 Resmi Dibuka, 810 Atlet Siap Bertanding untuk Menjadi Juara
Daftar Ulang
Daftar ulang merupakan lapor diri untuk memastikan calon akan menempuh pendidikan di sekolah yang dituju.
Syarat daftar ulang sebagai berikut:
Calon peserta didik baru yang diterima mendaftar ulang dengan mengakses ppdbmandiri.tangerangkota.go.id atau aplikasi mobile dengan menceklis atau mengklik tanda/tombol menyetujui dan mengupload foto Kartu Keluarga (KK) asli;
Mendaftar ulang paling lambat pada 14 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sesuai jadwal yang tertera dalam juknis;
Bagi calon yang tidak mendaftar ulang atau tidak memenuhi persyaratan daftar ulang, maka dinyatakan mengundurkan diri;
Demikian informasi terkait pengumuman hasil seleksi PPDB SD di Kota Tangerang jalur afirmasi.***