Informasi ini juga bisa Anda baca di situs resmi Pemkab Tangerang dalam artikel berjudul Pemkab Tangerang Perhatikan Kesehatan Warga yang Terdampak TPA Jatiwaringin.
Budi mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi di beberapa titik dan sudah ditangani oleh pemadam kebakaran bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) TPA Jatiwaringin.
“Kami telah melakukan upaya khususnya UPTD TPA Jatiwaringin dalam memadamkan setiap titik api yang berada di TPA Jatiwaringin, bekerja sama dengan BPBD atau pemadam kebakaran untuk memadamkan api tersebut,” tuturnya.
Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja, Pemkab Tangerang mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi TPA Jatiwaringin untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara ilegal.
Jika aturan tersebut dilanggar, DLHK Kabupaten Tangerang akan memberikan surat peringatan dan sanksi berupa penutupan lapak limbah.***