ZONABANTEN.com - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang tercatat melakukan tindakan indisipliner dengan kategori pelanggaran berat.
Dari catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Lima diantaranya adalah kasus perselingkuhan.
Sedangkan kasus lainnya adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan selama beberapa hari dan menghilangkan aset negara.
“Dari delapan ASN indisipliner itu, lima ASN melakukan perselingkuhan, dua sering tidak masuk kerja, dan satu ASN lainnya lalai dalam menjaga aset negara,” katanya yang ditemui Kabar Banten di kantornya, Kamis 13 Agustus 2020.
Baca Juga: Update Corona Banten Hari Ini Minggu 16 Agustus 2020, Positif Covid-19 Tambah 43, Sembuh 18
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kabar Banten (PRMN) dengan judul Di Kabupaten Serang, Perselingkuhan Dominasi Pelanggaran Disiplin ASN
Fahirohim juga menjelaskan, kasus perselingkuhan tersebut dilakukan oleh lima ASN, Sementara ada dua ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 45 hari akibat permasalahan hutang piutang dan bermasalah dengan pimpinan. Satu ASN lainnya lalai menjaga aset negara yaitu menghilangkan kendaraan dinas roda dua.
Kepala Bidang Pengembangan Karir pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan orang ASN yang melakukan pelanggaran tersebut sudah final.
Baca Juga: Sembilan Dampak Negatif Karena Merokok, yang Tidak Anda Ketahui
"Pemeriksanaannya sudah final tinggal majlis kode etik memutuskan hukuman disiplinnya seperti apa. Kan hukuman berat itu banyak. Dengan pertimbangan ada yang meringankan ada yang memberatkan, ada yang kooperatif ada yang tidak kooperatif," ujarnya.
Surtaman mengungkapkan, untuk delapan ASN tersebut sidang kode etiknya akan dilakukan tahun ini. "Segera ya targetnya bulan ini mudah-mudahan sebelum akhir agustus sudah terlaksana (Sidangnya)," katanya.*** (Kabar Banten)