Delapan ASN Kabupaten Serang Lakukan Indisipliner, Lima Diantaranya Kasus Perselingkuhan

- 16 Agustus 2020, 17:23 WIB
Ilustrasi selingkuh, merebut suami orang.
Ilustrasi selingkuh, merebut suami orang. /PR

ZONABANTEN.com  - Delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Serang tercatat melakukan tindakan indisipliner dengan kategori pelanggaran berat.

Dari catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Lima diantaranya adalah kasus perselingkuhan.

Sedangkan kasus lainnya adalah tidak masuk kerja tanpa keterangan selama beberapa hari dan menghilangkan aset negara.

 

“Dari delapan ASN indisipliner itu, lima ASN melakukan perselingkuhan, dua sering tidak masuk kerja, dan satu ASN lainnya lalai dalam menjaga aset negara,” katanya yang ditemui Kabar Banten di kantornya, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Update Corona Banten Hari Ini Minggu 16 Agustus 2020, Positif Covid-19 Tambah 43, Sembuh 18

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kabar Banten (PRMN) dengan judul Di Kabupaten Serang, Perselingkuhan Dominasi Pelanggaran Disiplin ASN

Fahirohim juga menjelaskan, kasus perselingkuhan tersebut dilakukan oleh lima ASN, Sementara ada dua ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 45 hari akibat permasalahan hutang piutang dan  bermasalah dengan pimpinan. Satu ASN lainnya lalai menjaga aset negara yaitu menghilangkan kendaraan dinas roda dua.

Kepala Bidang Pengembangan Karir pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan orang ASN yang melakukan pelanggaran tersebut sudah final.

Baca Juga: Sembilan Dampak Negatif Karena Merokok, yang Tidak Anda Ketahui

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x