Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Ada Kades dan ASN Nyaleg di Kabupaten Serang, Bawaslu Langsung Soroti, Secara Tegas Katakan Ini.
Baca Juga: Dzaky, Pelajar Asal Kabupaten Serang Ini Lolos Jadi Anggota Paskibraka Nasional Tahun 2023
Untuk mengantisipasi penggunaan ijazah palsu, pihaknya membuka posko di 29 kecamatan. Jika ada dugaan atau temuan ijazah palsu, masyarakat bisa melaporkannya ke posko tersebut.
“Semua panwaslu kecamatan buka posko untuk bisa dapat informasi dari masyarakat ketika ada indikasi seperti itu, akan kita tindak lanjuti. (Masyarakat) bisa ikut mengawasi, kita sudah buka posko di 29 kecamatan termasuk di sekretariat kita juga sudah buka posko,” kata Asnawi.
Menanggapi kabar Kades dan ASN yang mencalonkan dirinya sebagai bacaleg, Asnawi mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pengecekan berkas.
“Kalau belum ada pengunduran diri, KPU tidak akan terima. Kita sudah lakukan surat imbauan ke KPU untuk mencermati berkas syarat calon, tapi untuk siapa siapanya, kita belum bisa identifikasi,” tutur Asnawi.
Baca Juga: Pasokan Telur Ayam di Serang Terpantau Aman tapi Harganya Mahal, 3 Hal Ini Diduga Jadi Sebabnya
Selain itu, pihaknya pun belum melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti DPMD dan BKPSDM, terkait Kades dan ASN yang mencalonkan dirinya sebagai bacaleg.
“Belum ada, mungkin waktu rapat dengan KPU akan bareng koordinasi, ada rencana,” ujar Asnawi.*** (KabarBanten.com/Dindin Hasanudin)