Diduga Jadi Pengedar Tembakau Sintetis, Pemuda di Pandeglang Banten Ditangkap Polisi

- 19 Mei 2023, 15:42 WIB
Ilustrasi - Seorang pemuda di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis.
Ilustrasi - Seorang pemuda di Pandeglang, Banten, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis. /pixabay.com

ZONABANTEN.com – Seorang pemuda berinisial UP dan berusia 23 tahun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang karena diduga mengedarkan tembakau sintetis.

UP ditangkap di rumahnya yang berada di Kampung Cikaung, Kelurahan Kubayan, Kecamatan Pandeglang, Banten.

AKP Ilman Robiana selaku Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengamankan UP yang diyakini sebagai pengedar tembakau sintetis di Kabupaten Pandeglang.

“Betul, kita telah mengamankan seorang pemuda berinisial UP yang diduga merupakan pengedar tembakau sintetis,” kata Ilman, dilansir dari Kabar Banten pada Jumat, 19 Mei 2023.

Penangkapan UP berawal dari adanya kabar dari masyarakat yang menyebut bahwa transaksi tembakau sintetis sering terjadi di TKP tersebut.

Baca Juga: Jelang HUT ke-78 RI, 845 Pelajar di Kabupaten Tangerang Ikut Seleksi Paskibraka

“Untuk kronologi penangkapannya, awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut kerap dilakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Ilman.

“Kemudian anggota melakukan Lidik dan berhasil mengamankan terduga pelaku UP yang kedapatan tengah mengedarkan tembakau sintetis,” lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat linting narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bersih ± 1,23 gram dan sebungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bersih ± 1,23 gram.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Diduga Edarkan Tembakau Sintetis di Pandeglang, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi.

“Ketika dilakukan pemeriksaan badan dan di sekitar tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti berupa empat linting narkotika jenis tembakau sintetis, sebungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis,” tutur Ilman.

Baca Juga: Kinerja Pejabat Kota Serang Banten Dinilai Buruk, Banyak Keluhan dari Masyarakat

Selain tembakau sintetis, polisi juga berhasil mengamankan obat-obatan jenis Tramadol HCl dan Hexymer.

“Kita juga mengamankan sebungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 130 butir obat Tramadol HCl tablet 50 miligram dan sebungkus plastik bening berisi 300 butir obat tablet berlogo mf (Hexymer) dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp 200.000,” ungkap Ilman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Tersangka berikut barang bukti yang didapat kita bawa ke Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ilman.*** (KabarBanten.com/Aldo Marantika)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x