“Ketika dilakukan pemeriksaan badan dan di sekitar tempat duduk tersangka ditemukan barang bukti berupa empat linting narkotika jenis tembakau sintetis, sebungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis,” tutur Ilman.
Baca Juga: Kinerja Pejabat Kota Serang Banten Dinilai Buruk, Banyak Keluhan dari Masyarakat
Selain tembakau sintetis, polisi juga berhasil mengamankan obat-obatan jenis Tramadol HCl dan Hexymer.
“Kita juga mengamankan sebungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 130 butir obat Tramadol HCl tablet 50 miligram dan sebungkus plastik bening berisi 300 butir obat tablet berlogo mf (Hexymer) dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp 200.000,” ungkap Ilman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), subsider pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Tersangka berikut barang bukti yang didapat kita bawa ke Satresnarkoba Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ilman.*** (KabarBanten.com/Aldo Marantika)