2. Orang miskin, yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan yang menjadi keperluan mereka
3. Pengurus zakat, yaitu orang yang membantu mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada yang berhak
4. Mu’allah yaitu orang yang dibujuk hatiya untuk mencintai Islam, masih lemah imannya, atau baru masuk Islam
5. Untuk budak yaitu untuk budak yang ingin menebus dirinya ataupun memerdekakan para budak
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah dan Perhitungan Praktis untuk Menentukan Besaran Zakat Fitrah
6. Untuk jalan Allah, yaitu para mujahid yang berperang membela Islam dan tidak menerima gaji sedikitpun
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang bepergian jauh dan ingin kembali ke tempat aslahnya, namun tidak memiliki cukup biaya.
Itulah tujuh pihak yang berhak untuk menerima zakat fitrah. Ada baiknya kita melakukan survei terlebih dahulu apabila ingin membayar zakat sendiri. Jangan lupa pula untuk membaca niat zakat fitrah.***