Kemenperin Optimis Produk Olahan Agro dapat Tembus Ke Pasar Uni Eropa

- 29 Januari 2023, 19:25 WIB
Kemenperin Optimis Produk Olahan Agro dapat Tembus Ke Pasar Uni Eropa
Kemenperin Optimis Produk Olahan Agro dapat Tembus Ke Pasar Uni Eropa /

Menurut kebijakan tersebut, produk komoditas yang tercakup dalam regulasi hanya boleh dimasukkan atau diekspor dari pasar Uni Eropa jika telah memenuhi tiga aspek, yaitu bebas deforestasi, diproduksi sesuai legislasi yang berlaku di negara produksi, serta dilengkapi dengan pernyataan uji tuntas (due diligence statement).

“Sejak tanggal 31 Desember 2020, hanya produk yang dihasilkan dari lahan bebas deforestasi ataupun degradasi lahan yang boleh masuk atau keluar dari Uni Eropa,” ungkap Andri.

Mengikuti definisi FAO, yang dimaksud dengan deforestasi merupakan perubahan struktural terhadap hutan berupa konversi lahan dari naturally generating dan primary forest menjadi hutan perkebunan.

Baca Juga: Prediksi Real Madrid vs Real Sociedad di La Liga, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Sedangkan due diligence mencakup traceability produk sampai dengan plot lahan produk tersebut berasal, menggunakan informasi geografis yang akurat. Operator di Uni Eropa wajib menunjukkan dokumen dan data yang relevan bahwa produk tersebut bebas deforestasi, sedangkan operator kecil (UMKM) dimungkinkan menumpang kepada operator besar untuk deklarasi due diligence tersebut.

“Bahwa prosedur due diligence wajib dalam EU Regulation on Deforestation-Free Supply Chain ini mencakup tiga elemen, yakni information requirements, risk assessment, dan risk mitigation measures, dilengkapi kewajiban pelaporan,” tutur Andri.

Menurutnya, industri yang paling berdampak oleh kebijakan EU Regulation on Deforestation-Free Supply Chain adalah produk sawit mengingat minyak kelapa sawit merupakan produk unggulan Indonesia yang paling berkelanjutan dan tersertifikasi (ISPO, RSPO).

“Pemberlakuan kebijakan EU Regulation on Deforestation-Free Supply Chain ini pada dasarnya menambah beban administrasi bagi eksportir dalam melakukan kegiatan ekspor,” pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x