"Harus hadir jika mengaku sebagai kader partai. Ini persoalan serius. Baik struktural atau kader biasa, begitu memiliki KTA PDI Perjuangan berarti sudah terikat aturan main organisasi yang diatur dalam AD/ART Partai termasuk peraturan-peraturan partai," pungkasnya.
Baca Juga: Tambah Rombongan Belajar, Dindikbud Tangsel: Dahulukan Kepentingan Masyarakat
Di situ jelas perintahnya, kata Drajat, pada ayat 3 bahwa Dewan Pimpinan Cabang menyampaikan pemberitahuan/pengumuman resmi ke seluruh jajaran legislatif, eksekutif, kader, pengurus, anggota dan simpatisan partai serta masyarakat luas secara terbuka di wilayahnya jika perolehan suara partai antara 15-24 % atau perolehan kursi partai antara 10 %-19 % pada pemilu legislatif terakhir.
"Sudah jelas aturannya. Kita juga membuka ruang pada masyarakat luas, kok dibalik-balik. Saya saja daftar sebagai kader internal untuk cawalkot tangsel, direkom atau tidak direkom tetap tunduk taat patuh pada putusan DPP Partai. Jadi, kader internal yang dimaksud siapa, aneh,” paparnya.***