PPDB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten Dibuka 15 Juni, Simak Syarat, Kuota dan Cara Daftar Berikut ini

- 4 Juni 2022, 06:30 WIB
Simak Syarat, Kuota dan Cara Daftar PPDB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten
Simak Syarat, Kuota dan Cara Daftar PPDB SMA, SMK dan SKh Negeri di Banten /

ZONABANTEN.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Banten 2022 untuk jenjang SMA atau SMK akan dimulai pada Rabu, 15 Juni 2022 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani mengungkapkan mekanisme PPDB SMA/SMK Negeri Tahun 2022/20223 bisa dilihat di website Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

PPDB berbasis online masing-masing sekolah ini tidak terintegrasi ke website atau server milik pemprov. Setiap SMA atau SMK negeri di Banten sudah memiliki website sendiri untuk memastikan layanan penerimaan calon siswa.

Baca Juga: Tokyo Verdy Gagal Menang Lagi, Anak Asuh Takafumi Hori Dibayangi Tren Buruk Tanpa Pratama Arhan

 “Untuk komposisinya, jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, kepindahan orang tua 5 persen, dan sisanya jalur prestasi (30 persen),” ungkap Tabrani.

Dikutip ZONABANTEN.com dari Instagram @pemprov.banten, Berikut Informasi PPDB SMA, SMK dan SKh Negeri di Provinsi Banten.

KUOTA JALUR

Berdasarkan Informasi yang didapatkan dari Instagram @pemprov.banten, kuota jalur hanya berlaku pada PPDB SMA Negeri.

PPDB SMAN terdiri dari 4 jalur meliputi, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.

Adapun pembagian kuota jalur tersebut sebagai berikut:

Zonasi: 50%

Afirmasi: 15%

Perpindahan Orang Tua: 5%

Prestasi: 30%

Baca Juga: Sosialisasi PPDB SMA-SMK Negeri di Provinsi Banten, Ini Permasalahan yang Jadi Sorotan

JADWAL PPDB

SMA Negeri

Jalur Zonasi

- Pendaftaran: 15-18 Juni 2022

- Pengumuman: 20 Juni 2022

- Daftar Ulang: 22-23 Juni 2022

Jalur Afirmasi

- Pendaftaran: 23-25 Juni 2022

- Pengumuman: 27 Juni 2022

- Daftar Ulang: 30 Juni – 2 Juli 2022

Jalur Perpindahan Orang Tua

- Pendaftaran: 23-25 Juni 2022

- Pengumuman: 27 Juni 2022

- Daftar Ulang: 29 – 30 Juni 2022

Jalur Prestasi

- Pendaftaran: 15-18 Juni 2022

- Pengumuman: 5 Juli 2022

- Daftar Ulang: 5-7 Juli 2022

Baca Juga: Siasati Server Down pada PPDB 2022, Ini yang akan Dilakukan Pemprov Banten

SMK Negeri

- Pendaftaran: 15 – 20 Juni 2022

- Uji Kompetensi/ Tes Khusus: 21 – 29 Juni 2022

- Pengumuman: 4 Juli 2022

- Daftar Ulang: 5 – 7 Juli 2022

SKh Negeri

- Pendaftaran: 15 -  18 Juni 2022

- Asesment Kekhususan/ Penilaian: 20 – 24 Juni 2022

- Pengumuman: 30 Juni 2022

- Daftar Ulang: 4 – 7 Juli 2022.

Baca Juga: Wajib Tahu! Perbedaan Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran dalam Rancangan Penelitian

DOKUMEN PERSYARATAN

SMA Negeri

Syarat Umum:

- Ijazah SMP/Surat Keterangan setara Ijazah SMP/ Ijazah Program Paket B/ Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri yang dinilai/setingkat dengan SMP.

- Nilai Raport (Sem. 1-5) yang dilegalisir.

- Akta Kelahiran/ surat keterangan lahir.

- Pas Foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke lokasi satuan pendidikan.

Syarat Khusus Jalur Zonasi:

- Kartu Keluarga yang menunjukkan telah berdomisili minimal 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022.

- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022 (untuk peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial).

Syarat Khusus Jalur Afirmasi:

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum tanggal 15 Juni 2022 (untuk peserta didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial).

- Bukti keikutsertaan orang tua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Surat pernyataan orang tua/peserta didik yang menyatakan bahwa bukti yang diserahkan pada poin ketiga merupakan kebenaran dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar.

Syarat Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua:

- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memberi tugas.

- SK penempatan/SK mengajar orang tua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.

Syarat Khusus Jalur Prestasi:

- Nilai Raport SMP atau sederajat (Sem. 1-5) yang dilegalisir.

- Serifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik (dilegalisir).

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila, Jokowi Ajak Anak Bangsa untuk Bersama-Sama Membumikan Pancasila

SMK Negeri

Syarat Umum:

- Ijazah SMP/Surat Keterangan setara Ijazah SMP/ Ijazah Program Paket B/ Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri yang dinilai/setingkat dengan SMP.

- Nilai Raport (Sem. 1-5) yang dilegalisir.

- Akta Kelahiran/ surat keterangan lahir.

- Pas Foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Serifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non akademik.

- Kartu Keluarga

- Satuan Pendidikan dapat menentukan syarat khusus lainnya untuk kompetensi keahlian tertentu.

SKh Negeri

Syarat Umum:

- Akte Kelahiran

- Kartu Keluarga

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua

- Surat tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai.

- Pas Foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

- Surat hasil rekomendasi asesmen yang dibentuk oleh satuan pendidikan layanan khusus.

- Dokumen asli disertakan untuk diverifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan

- satuan pendidikan melaksanakan asesmen yang diperlukan bagi calon peserta didik yang belum memiliki dokumen hasil asesmen kekhususannya.

Baca Juga: Al Muktabar Lantik 374 Pejabat Administrator dan Pengawas Menjadi Fungsional

SELEKSI

Seleksi hanya berlaku bagi SMK dan SKh Negeri. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

SMK Negeri

- Seleksi SMK Negeri tidak menggunakan jalur , jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan jalur prestasi.

- Seleksi SMK Negeri mempertimbangkan:

Rapor peserta didik semester 1-5 dari sekolah asal.

Prestasi di bidang akademik/non akademik dan/atau

Hasil tes khusus

- Seleksi SMK Negeri tetap memprioritaskan peserta didik dari keluarga kurang mampu dan disabilitas minimal 15% dari daya tamping sekolah.

- Jika adanya nilai akademik dari sekolah asal dan hasil tes/perlombaan/penghargaan sama, maka akan diproritaskan calon peserta didik yang berdomisili paling dekat dengan sekolah.

- Jika masih ditemukan kesamaan pada poin sebelumnya, maka sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berusia lebih tua.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tokyo Verdy Mengamuk Hingga Singkirkan Blaublitz Akita Hingga Transfer PSS Sleman

SKh Negeri

- Semua peserta didik wajib mengikuti seleksi PPDB sesuai jenis kekhususan dan jenjang pendidikannya.

- Seleksi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan TKLB.

- SDLB, SMPLB dan SMALB dilakukan verifikasi sesuai dokumen persyaratan umum dan dokumen hasil asesmen kekhususan caloon peserta didik.

CARA DAFTAR

Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui website resmi sekolah masing-masing.

Informasi tentang Banten Lainnya KLIK DISINI*** 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Instagram @pemprov.banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah