ZONABANTEN.com – Dalam menghadapi Hari Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Banten mengimbau pembayaran hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan dan buruh dicairkan tepat waktu.
Hal tersebut berarti THR sudah harus dicairkan H-7 lebaran atau bahkan bisa lebih cepat.
Dilansir ZONABANTEN.com dari Instagram @pemprov.banten, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah melakukan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit sebelum bulan Ramadhan.
Baca Juga: Jadwal Sholat Tanggal 9 April 2022 untuk Provinsi Banten dan Sekitarnya
Hasil rapat tersebut menurut Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi, seluruh elemen yang ada di LKS Tripartit telah sepakat mencairkan THR tepat waktu atau mungkin bisa juga lebih cepat.
"Pada hakikatnya para pengusaha juga sudah menyanggupi untuk membayarkan hak THR karyawannya itu tepat waktu. Karena memang itu sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahunnya," ujarnya .
Septo melanjutkan, saat ini Pemprov Banten sedang menunggu Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR itu yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan dijadikan sebagai acuan.
Baca Juga: UPDATE Sebaran Covid-19 Provinsi Banten, Jumat, 8 April 2022: Kasus Baru Turun Drastis Hari Ini
Adapun untuk besaran pemberian THR-nya itu sendiri disesuaikan dengan masa kerja karyawan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya