Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pamulang, PSI dan P2TP2A Apresiasi Langkah Polres Tangsel

- 25 Februari 2022, 10:04 WIB
Ketua Divisi PPA PSI Kota Tangsel Sally Rachmasari (kiri). /Zonabanten/Ari
Ketua Divisi PPA PSI Kota Tangsel Sally Rachmasari (kiri). /Zonabanten/Ari /

ZONABANTEN.com - Ketua Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DPD PSI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sally Rachmasari mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Tangsel dalam upaya penegakkan hukum pada kasus persetubuhan anak, yang menimpa AS (14) beberapa waktu lalu.

Sally menyebut, saat Polres Tangsel berhasil mengamankan terduga pelaku RW (19), pihaknya melihat bagaimana kepolisian berkonsentrasi terhadap kasus-kasus dugaan pidana yang melibatkan korban anak di bawah umur.

"Saya bersama dengan tim di Divisi PPA PSI Tangsel yang lain, melakukan pendampingan mulai dari membuat laporan kepada kepolisian, sampai dengan proses penyidikan dan penyelidikan. Kami mengapresiasi kinerja Polres Tangsel dalam penanganan kasus yang menimpa AS secara cepat. Saat ini sudah dilakukan penangkapan," kata Sally, ditulis Jumat 25 Februari 2022.

Baca Juga: Diduga Korsleting, Rumah Dua Lantai di Tangsel Hangus Terbakar

Tindakan cepat Kepolisian ini tentunya juga memenuhi harapan keluarga korban. Divisi PPA PSI Tangsel berjanji akan terus mendampingi kasus ini sampai pada akhinya memasuki episode persidangan," tambahnya.
 
Senada dikatakan Wakil Ketua Divisi PPA PSI Tangsel Phio Sitorus. Selain memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian, dirinya mengaku telah sangat terbantu akan kinerja UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel.

"Apresiasi juga kami berikan kepada UPTD P2TP2A yang sangat membantu proses dalam mengumpulkan bukti, khususnya dalam memberikan asesmen psikologi oleh psikolog yang ditunjuk. Harapan kami, program yang sedang kami jalankan, dapat memberikan dampak dalam menangani permasalahan yang ada," kata Phio Sitorus.

Harapan kami, kiranya Undang Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (UU TPKS) segera diundangkan. Karena pastinya akan memberikan perlindungan bagi para korban. Kami optimis setelah ada UU TPKS ini, akan semakin banyak yang berani melapor. Sehingga, kejadian yang dialami para korban itu tidak menjadi beban sepanjang hidup mereka,” lanjutnya.

Baca Juga: Tanggapi Wali Kota Tangsel, Pengamat: Wacana Menpan-RB Untuk Antisipasi Alat Politik dan 'Naker Siluman'

Terpisah, Kepala UPT P2TP2A Kota Tangsel Tri Purwanto membenarkan soal kasus AS (14) yang dilaporkan pada Oktober 2021 lalu. Dugaan persetubuhan yang terjadi di wilayah Pamulang, Kota Tangsel tersebut, kini telah dilakukan pendampingan psikologis terhadap korban.

"Ada laporan masuk kepada P2TP2A, tertanggal 15 Oktober 2021. Korban ini kekasih dari terduga pelaku. Terduga pelaku ini melakukan pemaksaan terhadap korban. Kejadiannya di rumah terduga pelaku, pelaku mengancam dan meneror korban. Dan keluarga korban itu inginnya si pelaku dipenjara," kata Tri Purwanto.

Keluarga korban minta pendampingan psikologi. Kita sudah lakukan pelayanan psikologi di 16 Desember 2021. Sudah keluar dari psikolog, korban perlu konseling lanjutan, perlu pendampingan psikologi jika korban harus hadir ke persidangan. Dampak dari korban itu skalanya berat. Kategorinya berat," tambahnya.

Ini proses yang termasuk cepat. Kami mengapresiasi pihak Polres, kami melihat upaya terhadap kasus anak. Komitmen terhadap menegakkan hukum dan perlindungan anak ini sangat baik. Terlebih dengan tertangkapnya terduga pelaku. Kedepannya dalam hal kasus anak lebih diutamakan, dibanding kasus-kasus dugaan pidana yang lain," tandas Tri.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x