"Ada laporan masuk kepada P2TP2A, tertanggal 15 Oktober 2021. Korban ini kekasih dari terduga pelaku. Terduga pelaku ini melakukan pemaksaan terhadap korban. Kejadiannya di rumah terduga pelaku, pelaku mengancam dan meneror korban. Dan keluarga korban itu inginnya si pelaku dipenjara," kata Tri Purwanto.
Keluarga korban minta pendampingan psikologi. Kita sudah lakukan pelayanan psikologi di 16 Desember 2021. Sudah keluar dari psikolog, korban perlu konseling lanjutan, perlu pendampingan psikologi jika korban harus hadir ke persidangan. Dampak dari korban itu skalanya berat. Kategorinya berat," tambahnya.
Ini proses yang termasuk cepat. Kami mengapresiasi pihak Polres, kami melihat upaya terhadap kasus anak. Komitmen terhadap menegakkan hukum dan perlindungan anak ini sangat baik. Terlebih dengan tertangkapnya terduga pelaku. Kedepannya dalam hal kasus anak lebih diutamakan, dibanding kasus-kasus dugaan pidana yang lain," tandas Tri.***