Soal Ibu yang Perjuangkan Hak, Disnaker Kota Tangerang: MA Bisa Terjunkan Juru Sita

- 17 Februari 2022, 17:48 WIB
Kantor Disnaker Kota Tangerang. /Eko
Kantor Disnaker Kota Tangerang. /Eko /


ZONABANTEN.com - Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Kota Tangerang M. Adli menyebut, kasus yang terjadi kepada Rittel Mulyati usai menangi gugatan pada putusan Mahkamah Agung (MA), semestinya MA dapat menurunkan juru sita, guna mengambil apa yang menjadi hak Rittel Mulyati.

"Kalau kami hanya bisa menganjurkan kepada dua belah pihak. Kalau memang Ibu Rittel sudah menangi gugatan terhadap PT Eramas Chemindo, apalagi sudah ada amar putusan dari MA, sebetulnya laporkan saja kembali ke MA, dan MA itu pasti menerjunkan juru sita untuk mengambil haknya Ibu Rittel," kata Adli saat dihubungi Zonabanten, Kamis 17 Februari 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Penanggung Jawab PT Eramas Chemindo Riston Simamora menyatakan bahwa, dirinya tidak mengetahui persoalan yang dihadapi oleh Rittel Mulyati. Riston menuturkan, pihaknya baru menerima tanggung jawab operasional perusahaan baru-baru ini.

Baca Juga: Mendag, Muhammad Lutfi Sebut Baru Sepertiga Keperluan Minyak Goreng yang Terlayani

"Saya lagi sibuk pak. Mohon maaf pak, saya tidak tahu-menahu soal Bu Rittel, karena saya karyawan baru. Saya pun tidak kenal siapa Rittel," tegas Riston melalui pesan whatsappnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Divisi Advokasi PSI Dwityo Pujotomo menyebut, setiap warga negara harus mendapatkan kepastian hukum, dalam setiap permasalahan yang dihadapi.

"Tujuan Indonesia sebagai Negara Hukum belum dirasakan oleh rakyatnya. Demikian yang dirasakan oleh Ibu Rittel Mulyati, mantan karyawan yang diberhentikan tanpa alasan dan tanpa kompensasi. Suatu nilai yang tidak sebanding dengan skala perputaran uang tempat bekerjanya," kata Dwityo.

PSI Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Divisi PPA dan Divisi Advokasi berkomitmen untuk membantu penanganan permasalahan ini. Kami berupaya mencari jalan untuk dapat mengatasi masalah ini dengan segera. Karena, tidak melihat besar dan kecilnya suatu masalah," sambungnya.

Baca Juga: Covid-19 'Nanjak' di Tangsel, Komisi I DPRD Minta Strategi Awal Hadapi Covid-19 Digalakkan

Diberitakan sebelumnya, Rittel Mulyati yang bekerja sebagai buruh di sebuah perusahaan kimia di bilangan Alam Sutera, Kunciran, Pinang Kota Tangerang harus mengemis untuk haknya yang tertahan sejak tiga tahun lalu, usai diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x