Perlu diperhatikan, jika permohonan perpanjangan SIM A dan C dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila sudah melewati tenggat masa berlaku maka diharuskan untuk penerbitan SIM baru.
Sementara untuk tarif perpanjangan SIM, sesuai yng tertulis di PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Seperti diatur dalam Pasal 281, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Baca Juga: 6 Fakta ‘Brave Citizen’, Film Terbaru Shin Hye Sun dan Lee Jun Young