Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus melakukan penerbitan seperti pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Batik Nasional 2021, Pilih Batikmu Tunjukkan Kebanggaanmu
Berikut adalah berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk perpanjang SIM A maupun C:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Baca Juga: TRAGIS! Spesies Terakhir yang Tersisa Sudah Mati, Kini Badak Sumatera di Malaysia Telah Punah
Itulah informasi lokasi perpanjang SIM Keliling di wilayah Tangerang Selatan.
Untuk informasi jadwal terbaru setiap hari, masyarakat dapat memantau laman resmi di korlantas.polri.go.id.***