Soal PJJ, Asisten Deputi Kementerian PPPA: Perlu Duduk Bersama Lintas Lembaga

- 29 Agustus 2021, 18:56 WIB
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan Sitinjak
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan Sitinjak /

ZONABANTEN.com - Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan Sitinjak mengingatkan pentingnya duduk bersama lintas lembaga dalam menyikapi pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal itu, kata Robert, berdampak kepada anak-anak yang tidak memiliki orang tua, baik yang ditinggalkan karena meninggal terpapar Covid-19.

"Jadi ini kan sudah lintas kementerian dan lembaga, jadi kita duduk bersama-sama. Kita berbagi peran, kalau ini sudah masuk kedalam kementerian pendidikan nah nanti ada peran kementerian pendidikan, sebagian lagi masuk ke kementerian sosial nah nanti ada peran kementerian sosial," kata Robert kepada wartawan, Minggu 29 Agustus 2021.

"Saya dari Kementerian pemberdayaan dan perlindungan anak yaitu mengurusi masalah pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak. Nanti ada lagi peran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) nanti juga ada peran dari kepolisian," tambahnya.

Soal beberapa kasus yang menimpa anak-anak dalam bentuk kekerasan, pihak kepolisian sangat berperan dalam menuntaskan permasalahan yang ada. Terlebih, jika pelaku merupakan orang tua korban.

"Kita liat Pak Kapolres Tangsel dalam masalah penegakan hukumnya, terhadap kasus kekerasan anak yang ibunya sudah diproses. Nah jadi fungsi kementerian (PPPA) itu melakukan kordinasi antar lintas kementerian dan lembaga," tegas Robert.

Pihaknya memberikan kewenangan dalam berbagi peran, terlebih anak-anak yatim, piatu atau keduanya. Dalam masing-masing peran, sudah diatur oleh regulasi yang jelas, sehingga semua sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Tentu kita akan melakukan pendampingan psikologis bagi anak yatim, piatu atau keduanya, bekerjasama dengan daerah. Seperti diketahui bahwa di undang-undang itu ada pembagian kewenangan konstituen mana peran pusat mana peran provinsi, mana peran kota/kabupaten," tutur Robert.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Siti Maani Nina menegaskan Terkait PJJ bagi anak yang yatim, piatu atau keduanya, Nina menyatakan, perlu ditelusuri keberadaan anak tersebut.

Pasalnya, keluarga pendamping sebagai pengganti orang tua wajib diberikan sosialisasi bagaimana mendidik anak-anak tersebut (yatim, piatu atau keduanya).

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x