ZONA BANTEN.com – Kementerian Kesehatan Indonesia akhirnya menurunkan standar harga tes swab PCR di seluruh pelosok negeri.
Penurunan sebanyak 45% ini memiliki pengaruh yang cukup besar bagi pemeriksaan di sejumlah daerah Indonesia.
Khusus untuk Pulau Jawa dan Bali, tes swab RT-PCR menjadi Rp.495.000. Sedangkan, untuk kawasan luar Pulau Jawa dan Bali dikenai biaya Rp. 525.000,00
Tes swab RT-PCR ini berlaku dengan hasil pemeriksaan yang keluar maksimal 1x24 jam sejak pengambilan swab.
0Baca Juga: Sinopsis Furious 7, Balas Dendam Shaw Bersaudara dan Kenangan Terakhir Paul Walker
Penetapan tarif ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Swab RT-PCR.
Surat ini dikeluarkan setelah melakukan pertimbangan matang mengenai jasa pelayanan, komponen bahan yang digunakan, sampai biaya administrasi.
Sehingga Indonesia menjadi negara kedua dengan biaya Swab RT-PCR termurah di wilayah ASEAN, tepat setelah Vietnam di posisi pertama.
Di urutan pertama, Vietnam menerapkan batasan tarif sejumlah Rp. 450.000 untuk Swab RT-PCR. Sedangkan, Thailand disebut sebagai salah satu negara ASEAN dengan kisaran Swab RT-PCR tertinggi.