Kedua, jika kondisi betul-betul dalam keadaan sulit, maka tidak ada paksaan dalam menunaikan ketentuan syariat termasuk menunaikan ibadah kurban.
Hal itu karena sudah jelas bahwa agama Islam tidak pernah menyulitkan dan memberi beban kepada umatnya.
Maka, sebaiknya jangan dipaksakan berhutang demi bisa berkurban jika memang kondisinya belum mampu.
Sebab, hukum membayar hutang adalah wajib sementara menunaikan ibadah kurban bagi orang yang tidak mampu hanyalah sunnah muakkad.
Oleh karena itu, setiap orang harus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuannya.
Meski demikian, niat dan tekad untuk menunaikan ibadah tidak boleh hilang.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa jika sekiranya memang ada barang-barang sekunder maupun tersier yang tidak begitu diperlukan, maka barang tersebut bisa dijual untuk menunaikan ibadah kurban.*** (sragen update/Belinda Safitri)