Ingatkan Protokol Kesehatan, Pemkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha

- 14 Juli 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi Idul Adha
Ilustrasi Idul Adha /mohamed_hasan/pixabay

ZONABANTEN.com - Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan penerbitan SE tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbir, salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing - masing," ujar Wali Kota pada hari Selasa 13 Juli 2021 melansir dari situs resmi Pemkot Tangerang.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA,Pemkot Tangerang Buka Layanan Pengisian Tabung Gas Oksigen ,GRATIS!

Arief juga menjelaskan, kegiatan pemotongan hewan kurban diarahkan untuk dilaksanakan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) mulai tanggal 11 hingga 13 Dzulhijah atau 21 hingga 23 Juli 2021.

"Tapi jika kapasitas RPH-H sudah penuh, pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH," jelasnya.

"Masyarakat waktu beli hewan kurban juga perhatikan protokol kesehatannya,"lanjut Arief.

Baca Juga: Kerusuhan Afrika Selatan Tak Terkendali, Korban Tewas Mencapai 72 Orang

Arief juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama proses pemotongan kurban, diantaranya dengan pembatasan kehadiran pihak lain selain petugas pemotongan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pemerintah Kota Tangerang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x