Dinas Pariwisata Tangerang Selatan Sebut 17 Pengusaha 'Ogah' Terima Dana Hibah

- 28 Juni 2021, 11:22 WIB
ilustrasi Dana Hibah Pariwisata
ilustrasi Dana Hibah Pariwisata /Instagram @kemenparekraf.ri

ZONABANTEN.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Heru Agus Santoso menyebut dari total Rp.44 miliar seperti yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) nomor 403/Kep.384-Huk/2020, 17 pengusaha hotel dan restoran tidak mengajukan pencairan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Hotel dan restoran yang mendaftar dan memenuhi kriteria sesuai petunjuk teknis (Juknis) ada 112. Dan 112 hotel dan resto tersebut diterapkan dalam Kepwal. Tapi dalam pengajuan pencairan, hanya 95 hotel dan resto yang mengajukan pencairan, dengan total nilai Rp.18 M," kata Heru Agus Santoso kepada wartawan, ditulis Senin 28 Juni 2021.

"Jadi ada selisih 17 hotel dan resto yang tidak menyampaikan pengajuan pencairan dan kelengkapan dokumen seperti nomor rekening bank, NPWP dan, KTP pemilik. Dan 17 hotel dan resto tersebut, tidak diajukan pencairannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sisa uangnya dikembalikan ke kas negara (Kementerian Keuangan) oleh BPKAD Kota Tangsel," tambahnya.

Baca Juga: Benturan Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Sunda Jadi Pemicu Gempa Bumi, Berikut Penjelasannya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Ervin Ardanih memastikan Kepwal penerima hibah yang mencapai Rp.44 miliar, tidak mengalami perubahan.

"Seingat saya sesuai dengan Kepwal yang ada mas," kata Ervin Ardanih saat dikonfirmasi Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Kamis 24 Juni 2021.

Pernyataan Kabag Hukum Setda Kota Tangsel, ditanggapi Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) wajib mengubah jika terdapat perbedaan penggunaan dana hibah pariwisata 2020.

Baca Juga: Gempa di Jawa Tengah, Netizen: Gempa Saat Subuh adalah Tingkatan Selanjutnya dari Tobat

"Kalau penggunaannya tidak sesuai dengan regulasi usulan yakni Kepwal, maka Kepwalnya harus berubah juga. Sesuaikan dengan penggunaan dana hibahnya," kata Trubus kepada wartawan, Kamis 24 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x