Kepwal Penerima Hibah Pariwisata di Kota Tangerang Selatan Capai 44 Miliar

- 23 Juni 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi dana hibah pariwisata
Ilustrasi dana hibah pariwisata /Pixabay/EmAji /Pixabay

ZONABANTEN.com - Dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor 403/Kep.384-Huk/2020 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Wali Kota nomor
403/KEP.45-HUK/2020 tentang Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Berupa Uang Tahun Anggaran 2020, penerima hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia lebih dari Rp.44 miliar.

Dalam Kepwal, sedikitnya 112 pengusaha hotel dan restoran menerima dana hibah tersebut, dengan total dana hibah yang digelontorkan Rp44.795.815.325,-. Hal tersebut, berbeda dengan keterangan yang disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum (Pandum) Fraksi beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya Hibah Pariwisata tahun 2020 yang dianggarkan sebesar Rp100.906.740.000,00 (seratus milyar sembilan ratus enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) menerima transfer sebesar Rp50.453.370.000,00 (lima puluh milyar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)," kata Benyamin Davnie dalam rapat tersebut.

Baca Juga: 23 Kelurahan di Kota Tangerang Masuk Zona Merah, Masyarakat Diminta Tingkatkan Disiplin Prokes

"Adapun realisasi Belanja Hibah tahun 2020 sebesar Rp18.674.022.090,00 (delapan belas milyar enam ratus tujuh puluh empat juta dua puluh dua ribu sembilan puluh rupiah) dan realisasi Belanja Hibah Pariwisata berupa program dan kegiatan sebesar Rp5.924.574.285,00 (lima milyar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah)," sambung Benyamin Davnie.

"Realisasi hibah Pariwisata yang tidak optimal disebabkan oleh banyaknya pelaku usaha pariwisata hotel/restoran yang tidak memenuhi persyaratan penerima hibah sesuai Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/MK/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata dan perubahannya, selain itu waktu yang terbatas dalam pelaksanaan program dan kegiatan Hibah Pariwisata," tutupnya dalam jawaban soal dana hibah Kemenparekraf kepada Fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra-PAN.

Baca Juga: Minimalisir Penyebaran Covid-19, Warga Japos Tangsel Tracing Lewat Swab Antigen

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PSI Alexander Prabu menyatakan, adanya perbedaan angka pencairan hibah pariwisata tahun anggaran 2020 tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel harus membuka data, agar diketahui masyarakat.

"Iya kalau tidak cocok berarti datanya harus dibenarin. Dan Pemkot Tangsel juga harus terbuka, resto dan hotel mana saja yang tidak memenuhi syarat. Prinsip akutabilitas dan keterbukaan aja. Aku minta data penerima termasuk besaran dana yang diterima. Masukkan aja di website Pemkot atau pada website Dinas Pariwisata. Jadi warga tahu," ujar Alex saat dimintai tanggapan oleh Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 23 Juni 2021.

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah