Surati DPMPTSP Tangsel, TRUTH Desak Data Bangunan Pemerintah yang Tak Miliki IMB

- 14 Juni 2021, 15:32 WIB
Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho
Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho //Zonabanten/Arie

ZONABANTEN.com - Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupri Nugroho mengaku telah melayangkan surat kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk membuka data soal bangunan milik pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ini (surati DPMPTSP Tangsel) terdorong atas banyaknya pertanyaan dan berita di masyarakat soal IMB beberapa bangunan milik pemerintah. Harapan saya mengajukan surat permohonan ini, agar DPMPTSP Kota Tangsel dapat membuka data dimana aja yang sudah memiliki IMB, dan yang tidak memiliki IMB," kata Jupri Nugroho kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Senin 14 Juni 2021.

"Jangan sampai, cuma masyarakat yang dikejar untuk memiliki IMB, sementara pemerintah tidak memberikan contoh patuh terhadap aturannya sendiri. Permohonan yang kedua terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2019 dan 2020, program mana saja yang sudah dilaksanakan. Barang dan jasa apa saja yang sudah dilaksanakan, termasuk laporan berikut pertanggungjawaban barang jasa yang sudah dilakukan di 2019-2020," tambahnya.

Baca Juga: PPDB Online 2021 Jenjang SD di Kota Tangerang Dibuka Sampai 21 Juni 2021

Jupri mengungkapkan, dasar permohonan keterbukaan informasi publik tersebut, sebagai bahan keterangan yang digunakan, sampai sejauh mana kepatuhan dinas terkait, soal penertiban bangunan gedung yang tidak memiliki IMB.

"Ketika pemerintah membuat aturan, bagaimana pemerintah melakukan terhadap aturan itu. Pelaksanaan aturan tersebut, seperti apa. Jadi harapan kita, pemerintah juga harus mencontohkan melakukan IMB. Apakah ada yang dibongkar atau ada yang distop Satpol PP ngga? Nah, berani tidak sih sebenernya Satpol PP, untuk menyetop pembangunan atau gedung milik pemerintah di Tangsel, yang belum memiliki IMB," tegas Jupri.

Diberitakan sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menyebut, bangunan pemerintah tanpa IMB merupakan sebuah pelanggaran.

Pemerintah, kata Trubus, harus memberikan contoh kepada masyarakat, soal penerapan aturan.

"Berarti banyak pelanggaran, kalo ada pelanggaran seperti itu, tentu yang paling utama penegakan aturan. Tanpa IMB, artinya bangunan-bangunan yang ada ga sesuai aturan. Itu penyimpangan, jadi banyak pelanggaran, ya itu hak warga untuk melaporkan," kata Trubus kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Rabu 2 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x