Beri Dana Bagi Hasil, Kemenkeu Dorong Kinerja Pemerintah Soal Penggunaan DBHCHT

- 28 April 2021, 15:42 WIB
Sosialisasi DBHCHT secara Daring
Sosialisasi DBHCHT secara Daring //Humas Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten

ZONABANTEN.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai telah memberikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada pemerintah, baik tingkat Provinsi serta Kota/Kabupaten.

Melalui Kepala Seksi (Kasi) Tarif dan Harga Dasar III, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Wirmansyah Lukman, pemberian dana bagi hasil tersebut dapat dioptimalkan melalui sosialisasi dan penindakan hukum di wilayah masing masing.

"Melalui DBHCHT, kami memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah, khususnya bagaimana mereka melakukan sosialisasi, membuat kawasan industri hasil tembakau, bahkan penindakan hukum atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, di wilayah masing masing," kata Wirmasyah Lukman dalam rilis yang diterima Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Kapal Asing Berbendera Vietnam di Natuna Utara

Saat ini, kata Wirmansyah, Surat Edaran (SE)-01/BC/2021, menjadi pedoman pelaksanaan penilaian kinerja pemerintah daerah dan petunjuk teknis dalam penggunaan DBHCHT untuk mensosialisasikan, berkoordinasi, serta melakukan penegakan hukum di bidang cukai.

"Yang menjadi penilaian antara lain, kinerja koordinasi perencanaan kegiatan penegakan hukum, pelaksanaan sosialisasi mengenai BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal, pengumpulan dan pemberian informasi terkait BKCHT ilegal kepada Bea Cukai, dan kinerja operasi pasar bersama serta pemberantasan BKCHT ilegal," tambah Wirmansyah.

Dalam sosialisasi yang dilakukan secara daring pada 22 April lalu tersebut, dihadiri perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, di lingkungan wilayah Provinsi Banten yang masing-masing dihadiri unit kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Juga: Tetap Produktif di masa pandemi, Skalie hadir dengan Separuh Bintang
 
Dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten Moh. Saifuddin menyampaikan pentingnya koordinasi antara Bea dan Cukai dengan Pemerintah Daerah dalam menentukan rencana kegiatan dan penganggaran pembiayaan kegiatan selama satu tahun.
 
“Koordinasi yang dilakukan Bea Cukai Banten dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Banten ini merupakan bentuk sinergi mengawal penggunaan anggaran dalam pemanfaatan DBHCHT. Dengan adanya koordinasi ini diharapkan dapat menciptakan perencanaan yang baik sehingga penggunaan DBHCHT dapat tepat sasaran dan proporsional," ungkap Moh. Saifuddin.

"Khususnya untuk kegiatan sosialisasi dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Provinsi Banten. Bea dan Cukai Banten dan Pemerintah Daerah akan selalu bersinergi dalam mengoptimalisasi pemanfaatan DBHCHT khususnya di bidang cukai," tandasnya.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah