Pelantikan Benyamin Davnie Mundur, Penjabat Sekda Tangsel Jadi Wali Kota

- 21 April 2021, 12:00 WIB
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wali Kota Tangsel /Humas Kominfo Tangsel
Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wali Kota Tangsel /Humas Kominfo Tangsel /


ZONABANTEN.com - Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto menyatakan, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terpilih Benyamin Davnie akan dilantik pada 26 April 2021 mendatang.

Hal itu disebabkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginginkan pelantikan serentak.

"Selain Surat Keputusan (SK)nya belum keluar dari Kemendagri, pihak Kemendagri pun sudah mengeluarkan SE nomor 131/1921/Otda tertanggal 25 Maret 2021 perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota pada point 6, agar jadwal pelantikan dilaksanakan serentak pada 26 April 2021 dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes)," kata Gunawan Rusminto kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), ditulis Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 21 April 2021, Saksikan Kelanjutan Ikatan Cinta dan Putri Untuk Pangeran Hari Ini

Sementara itu, pasca habisnya masa jabatan Wali Kota Tangsel periode 2016-2021 Airin Rachmi Diany yang jatuh pada 20 April 2021 kemarin, saat ini posisi Wali Kota dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh).

Penunjukan Sekda Tangsel sebagai Plt Wali Kota tersebut, berdasarkan Surat Perintah Gubernur Banten bernomor 131/739-PemKesra/2021 tertanggal 15 April 2021. Namun, saat surat perintah tersebut dikeluarkan, posisi Sekda Tangsel masih sebagai Penjabat (Pj).

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Berikut Alur Perpanjangan SIM Online

Menanggapi Pj Sekda yang diperintah menjadi Plt Wali Kota tersebut, Pengamat Tata Negara dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina Chandranegara menyatakan, semestinya sebagai Plt, Sekda harus berposisi definif. Kecuali, tambah Ibnu Sina Chandranegara, dalam keadaan yang betul-betul terpaksa.

"Iya, saya juga setuju (Plt Wali Kota harus Sekda Definitif). Tapi persoalannya adalah kalau pejabat definitifnya ga ada, terus adanya PJ, dan itu cuma lima hari, menurut saya ga ada persoalan. Yang kedua, posisi Pak Benyamin saat ini kan Wakil Wali Kota kan, berarti masih dalam roda pemerintahan yang sama.

Cuma persoalannya ialah memang ada persoalan politik kan. Yang jelas mereka memakai Undang-undang nomor 30 tahun 2014 soal Administrasi Pemerintahan," kata Ibnu Sina Chandranegara.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x