Diduga Sediakan Layanan Prostitusi, Pemkot Tangerang Segel Hotel Alona

- 22 Maret 2021, 18:55 WIB
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam keterlibatannya sebagai pemilik hotel di Tangerang yang digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur.
Tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) dihadirkan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Cynthiara Alona dihadirkan bersama dua tersangka lainnya dalam keterlibatannya sebagai pemilik hotel di Tangerang yang digunakan sebagai tempat prostitusi anak di bawah umur. /Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww./

ZONABANTEN.com - Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah akhirnya melarang kegiatan operasional Hotel Alona dengan melakukan penyegelan.

Menurut Wali Kota Tangerang, Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ini telah menyediakan layanan protitusi.

Dirinya pun meminta Satpol PP untuk menyegel Hotel tersebut.

"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," ujar Wali Kota Tangerang, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Seorang Guru Wanita Paksa Nikahi Murid Berusia 13 Tahun untuk Menangkal 'Manglik Dosha'

Keputusan penyegelan Hotel Alona ini diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang setelah berkoordinasi dengan kepolisian. 

"Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," tambahnya.

Arief menegaskan tidak akan segan menindak tegas pengelola hotel di wilayah Kota Tangernagn yang terbukti sengaja terlibat dalam layanan prostitusi.

Baca Juga: Jadi Proyek Percontohan, Pengurus TPS3R Flamboyan Pamulang Tangsel Keluhkan Fungsi DLH

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: tangerangkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x