Tokoh Muda Tangsel: Ada Kongkalikong Dibalik Izin Apotek dan Penyumbang Hand Sanitizer

- 22 Januari 2021, 15:21 WIB
Salah satu apotek yang telah dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Salah satu apotek yang telah dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) /Arie/Zona Banten

 

ZONA BANTEN - Tokoh muda Tangerang Selatan (Tangsel) Dicky Surya menyebut, adanya dugaan kongkalikong dari pemberian sumbangan satu ton hand sanitizer yang dilakukan oleh PT. L'Essential beberapa waktu lalu.

"Saya sudah mencium adanya 'kongkalikong' dalam penyerahan bantuan hand sanitizer kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Karena, publik harus tahu, siapa pemberi bantuan tersebut, dan ada kepentingan apa dibalik pemberian bantuan itu," kata Dicky kepada Zonabanten (Pikiran Rakyat Media Network), Jumat 22 Januari 2021.

"PT. L'Essential itu, pemilik tiga apotek yang izinnya sempat dicabut. Mungkin, dengan memberi bantuan hand sanitizer, mereka memerlukan bantuan juga dari Pemkot. Itu dugaan saya," tambahnya.

Baca Juga: Namamu Tidak Ada di Eform BRI? Mungkin Anda Tidak Memenuhi 5 Syarat Ini

Dicky menuturkan, ketiga apotek yang telah dicabut izinnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut masih beroperasi hingga saat ini.

"Harusnya jika izinnya dicabut dan diurus kembali, apotek itu jangan beroperasi dulu. Kan, aturannya begitu. Tadi saya melihat, apotek apotek itu masih beroperasi. Itu yang saya sebut, mungkin ada yang membekingi, mereka (ketiga apotek) merasa aman aman saja," tutur Dicky.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Sosial Budaya pada DPMPTSP Kota Tangsel Sapto Pratolo menyebut, ketiga apotek tersebut hingga kini belum mengurus, sejak pencabutan izin operasional yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Kartu Prakerja Lanjut di 2021, Pelajari di Prakerja.go.id

"Sampai sekarang, Apotek Permata, Apotek Sehat Jelita, dan Apotek Anggun belum ada data mengurus izin operasional mereka. Sepantasnya, urus dulu izinnya baru beroperasi. Kalau sekarang mereka masih beroperasi, kewenangannya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes)," sebut Sapto Pratolo saat ditemui diruang kerjanya.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x