Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Ganja 200 Kg dan 954 Gram Sabu

13 Oktober 2020, 19:37 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto //Martin Marpaung

ZONABANTEN.com- Polres Metro Tangerang Kota, memusnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 200 kg dan 954 gram Sabu, bertempat di Halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa 13 Oktober 2020.

Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus dari bulan juli 2020 hingga September 2020.

Barang bukti tersebut disita dari Delapan Pelaku yakni HC (29), YK (27), AN (40), DP (33), NB (51), AL (26), SA (38) dan SS (21) yang kini telah diamankan oleh Polrestro Tangerang Kota.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan bb narkoba, berdasarkan 8 laporan polisi yang berhasil diungkap dari mulai bulan Juli, Agustus hingga September. Dengan bb ganja kurang lebih 200 kg dan sabu 954 Gram,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Sugeng Hariyanto kepada Zonabanten.com.

Baca Juga:

Bantuan Kuota Data Internet: Jenis, Penerima dan Jadwal Pemberian

Kapolres menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.

Kapolres juga berharap dengan pemusnahan ini pihaknya dapat mengedukasi masyarakat bahwa peredaran di wilayah kota Tangerang masih cukup tinggi.

“Kita himbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang, untuk bisa sama-sama membantu mengurangi penyebaran narkotika yang ada. Narkotika ini ada yang dari luar kota, kota Tangerang dan Rest Area,” terang Kapolres.

Baca Juga:

Waspada, Puncak La Nina Semakin Dekat, Desember-Januari Hampir Seluruh Wilayah Terdampak

Konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Metro Kota Tangerang terkait pemusnahan sejumlah barang bukti ganja dan sabu kasus narkotika. /Martin Marpaung

Nantinya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mereka kita ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup/ pidana mati,” tandas Kapolres.***

Editor: Bondan

Tags

Terkini

Terpopuler