KPID Banten Mulai Mengawasi Konten Seputar Pemilu, Pelanggarnya Bisa Kena Sanksi Berat

19 September 2023, 12:24 WIB
KPID Banten mulai mengawasi konten-konten seputar Pemilu 2024, pelanggarnya dapat dikenakan sanksi berat. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KIPD) Banten mulai mengawasi konten-konten seputar pemilihan umum (pemilu) yang disiarkan menjelang Pemilu 2024. Lembaga penyiaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dapat dikenakan sanksi berat.

Menurut Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers untuk menyukseskan Pemilu 2024.

“Itu sudah ada MoU antara KPU, Bawaslu, KPI, Dewan Pers. Itu menyangkut siaran pemilu, pemilu itu terdiri dari sosialisasi, iklan, berita, dan sebagainya tentang pemilu,” katanya.

Haris menegaskan, KPID Banten berpedoman pada P3SPS dalam mengawasi konten-konten seputar Pemilu 2024. Dia pun menjelaskan, dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran, lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi netralitas.

Baca Juga: Usai Menyalurkan Air Bersih dan Sembako, Pj. Gubernur Banten Makan Bersama Warga Desa Domas

“Terhadap siaran berita dan sebagainya, KPI mengacu pada P3SPS. Demikian juga iklan dan ketentuan terkait lainnya, mengenai jadwal dan sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, dilarang menyebarkan fitnah atau kebohongan, menghasut, dan menyesatkan masyarakat Indonesia dengan konten-konten pemilu yang bertujuan untuk menjatuhkan sesama peserta pemilu.

“Kemudian menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan,” tutur Haris.

Dia menegaskan, KPID Banten akan memberikan sanksi berupa teguran bahkan penutupan kepada lembaga penyiaran yang terbukti melanggar P3SPS. Jika teguran pertama, kedua, dan ketiga tidak digubris, lembaga penyiaran yang melanggar pedoman tersebut akan ditutup.

Informasi ini juga dapat Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul KPID Banten Mulai Awasi Konten Pemilu, Sanksi Berat Disiapkan.

Baca Juga: Harga Beras Merangkak Naik, Masyarakat Provinsi Banten Diminta Jangan Boros Pangan

“Teguran pertama sampai ketiga sampai penutupan. Kalau pelanggarnya berat, langsung stop acaranya, programnya di-stop,” ucap Haris.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat Provinsi Banten yang menemukan pelanggaran pada lembaga penyiaran menjelang Pemilu 2024 untuk melaporkannya kepada KPID Banten dengan mengacu pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran.

“Boleh melapor ke KPID. Jadi KPID penerima pengaduan dari masyarakat terhadap lembaga penyiaran (yang terbukti melanggar), disampaikan teguran sesuai dengan derajat kesalahannya,” kata Haris.

Dia mengungkapkan, KPID Banten sejauh ini telah menggelar sosialisasi tentang konten seputar pemilu di 34 titik agar masyarakat Provinsi Banten cerdas dalam memilih siaran-siaran tentang Pemilu 2024.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler