Nomor Urut dan Usia Jadi Penentu, Ini Dia Informasi PPDB SD Kota Tangerang Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

11 Juni 2023, 15:28 WIB
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua pada PPDB SD Kota Tangerang /Pemkot Tangerang

ZONABANTEN.com – Cek disini mengenai informasi lengkap PPDB SD di Kota Tangerang jalur perpindahan tugas orang tua.

Pendaftaran PPDB SD di Kota Tangerang jalur perpindahan tugas orang tua ini hanya dibuka pada 12 Juni 2023.

Hasil pendaftaran jalur afirmasi pada PPDB SD di Kota Tangerang akan diumumkan pada 13 Juni 2023.

Dan daftar ulang jalur afiramsi pada PPDB SD di Kota Tangerang akan dilaksanakan pada 14 Juni 2023.

Baca Juga: Jalur Afirmasi PPDB SD di Kota Tangerang Dibuka Besok! Ini Dia Informasi Pendaftarannya

Kuota pada jalur perpindahan orang tua PPDB SD di Kota Tangerang hanya maksimal 5 persen dari kuota PPDB.

Bagi yang ingin mendaftar jalur ini bisa mendatangi sekolah tujuan masing-masing.

Berikut ini informasi jalur perpindahan tugas orang tua PPDB SD di Kota Tangerang selengkapnya.

Sekolah Pilihan

Jenjang Sekolah Dasar (SD):

Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali hanya dapat memilih 1 (satu) Sekolah;

Baca Juga: Jumlah Lulusan TK di Kota Tangerang Terlalu Banyak, Dipastikan Ada yang Tak Lulus PPDB SDN 2023

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi

Jenjang Sekolah Dasar (SD):

Persyaratan:

- Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/Sederajat berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;

- Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun;

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada butir (1) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional;

- Dalam hal psikolog professional sebagaimana dimaksud pada butir (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah asal;

- Calon peserta didik berusia dibawah 7 (tujuh) tahun melampirkan surat keterangan belajar dari TK/KB/ SPS/TPA/RA (jika ada);

- Memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir.

- Persyaratan khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua Membuat pakta integritas keabsahan dokumen;

Baca Juga: Balap Liar Bikin Warga Resah, Polsek Banjarnegara Beri Tips Pencegahannya

Tata Cara Pendaftaran

Jenjang Sekolah Dasar (SD):

Tata Cara Pendaftaran

Jenjang Sekolah Dasar (SD) :

Calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat mendaftar secara langsung ke sekolah yang dituju;

Pendaftaran secara langsung kesekolah yang dituju wajib mentaati protokol kesehatan penanganan Covid- 19;

Calon peserta didik baru yang mendaftar langsung kesekolah yang di tuju dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WB;

Baca Juga: Jalur Afirmasi PPDB SD di Kota Tangerang Dibuka Besok! Ini Dia Informasi Pendaftarannya

Pola Seleksi

Seleksi Melalui Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua/wali mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut :

- Usia calon peserta didik;

- Nomor urut pendaftaran.

Demikian informasi lengkap PPDB SD di Kota Tangerang jalur afirmasi.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ppdb.tangerangkota.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler