Tilang Manual di Banten Diterapkan Lagi, Berikut Kriteria Pelanggar Lalu Lintas yang Ditindak

21 Mei 2023, 16:01 WIB
Tilang manual di Banten diterapkan lagi, berikut kriteria pelanggar lalu lintas yang akan ditindak petugas. /Instagram @humaspoldabanten

ZONABANTEN.com – Tilang manual kembali diterapkan di Indonesia, termasuk Provinsi Banten. Hal ini karena banyaknya pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Tilang manual di Provinsi Banten kembali diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2./2023 Tanggal 12 April 2023.

Tilang manual ini juga kembali dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri melalui Surat Telegram Nomor: ST/1044/V/HUK.6.2./2023 Tanggal 16 Mei 2023 tentang Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Irjen Pol Firman Santyabudi selaku Kakorlantas Polri. Di dalamnya disebutkan bahwa tilang manual hanya dilakukan oleh petugas tertentu, dan tujuannya adalah untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Soal Penertiban THM, Ketua DPRD Kota Serang: Jangan Cuma Pencitraan, Berantas Habis

Tilang manual dilakukan oleh petugas yang memiliki surat tugas dan sertifikasi. Aturan tilang manual dikeluarkan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan petugas di lapangan.

“Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggara dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik, hingga pidana,” kata Irjen Pol Firman Santyabudi, dilansir dari Kabar Banten pada Minggu, 21 Mei 2023.

Informasi ini juga bisa Anda baca di Kabar Banten dalam artikel berjudul Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Banten Tahun 2023, Berikut Pelanggar Lalu Lintas yang Ditindak.

Sementara itu, Irjen Sandi Nugroho selaku Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa meskipun tilang manual kembali diterapkan, polisi lalu lintas dilarang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

Baca Juga: Niat Ketemuan dengan Janda, Pria di Kabupaten Serang Banten Malah Dianiaya OTK

“Para Dirlantas agar memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” tutur Irjen Sandi Nugroho.

Berikut kriteria pelanggar lalu lintas yang akan ditindak petugas:

  1. Berkendara melebihi batas kecepatan
  2. Menggunakan ponsel saat berkendara
  3. Berboncengan melebihi kapasitas kendaraan
  4. Menerobos lampu merah
  5. Membawa kendaraan yang tidak sesuai standar
  6. Membawa kendaraan tanpa TNKB atau TNKB palsu
  7. Kendaraan tidak sesuai peruntukkan
  8. Tidak menggunakan helm
  9. Melawan arus lalu lintas
  10. Kendaraan overload atau over dimensi
  11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  12. Membawa kendaraan tanpa plat nomor
  13. Pengendara di bawah umur

Demikian informasi tentang tilang manual yang kembali diterapkan di Indonesia, termasuk Provinsi Banten.*** (KabarBanten.com/Kasiridho)

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler