Jaga Kondusfitas, Polda Banten Larang Sweeping Rumah Makan, Bisa Ditindak Tegas, Begini Selengkapnya

31 Maret 2023, 04:36 WIB
Maklumat Kapolda Banten tentang Kondusifitas Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M. /instagram @humaspoldabanten/

ZONABANTEN.com – Kepolisian Provinsi Banten (Polda Banten) resmi melarang masyarakat untuk melakukan sweeping kepada rumah makan, tempat hiburan, pertokoan dan pusat perbelanjaan di Provinsi Banten.

Hal tersebut tertuang dalam maklumat Kapolda Banten tentang Kondusifitas Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Dalam maklumat tersebut, Polda Banten akan menindak tegas masyarakat yang melakukan sweeping dan main hakim sendiri guna menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Harga Tiket Bus PO Gunung Harta Mudik Lebaran 2023 dari Bandung ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura

Dikutip ZONABANTEN.com dari instagram @humaspoldabanten, dalam captionnya menyebutkan, “Dalam Rangka Wujudkan Sikap dan Tindakan Tegas, Kami Memerlukan Dukungan, Partisipasi Seluruh Masyarakat. Yuk Bersama Kita Jaga Kamtibmas yang Aman dan Kondusif saat Bulan Suci Ramadhan 1444 H.”

Selain melarang sweeping, maklumat tersebut juga mewajibkan pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi ketentuan waktu pemberlakuan jam operasional di bulan Ramadhan.

Selain itu, Polda Banten juga meminta masyarakat untuk mendukung sikap dan tindakan tegas Kapolda Banten dan Kapolresta/Kapolres se-Provinsi Banten.

Baca Juga: Prediksi Skor Marseille vs Montpellier di Ligue 1, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain dan Skor Akhir

Berikut ini, isi maklumat Kapolda Banten tentang Kondusifitas Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M.

  1. Warga wajib berkomitmen membantu memberikan informasi kepada kepolisian setempat terkait dengan: terorisme, narkoba, premanisme, kejahatan jalanan (street crime), minuman beralkohol (miras), prostitusi, judi, tawuran, senjata tajam/api, mabuk-mabukan, kebut-kebutan (balap liar), knalpot bising, berandalan bermotor (geng motor), kenakalan remaja dan/atau petasan/mercon.
  2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sweepingatau main hakim sendiri terhadap rumah makan, tempat hiburan, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Segala bentuk sweepingatau main hakim sendiri akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Agar masyarakat menjaga keselamatan diri dan harta benda dengan meningkatkan ronda dan siskamling serta mengingatkan warga yang akan mudik untuk menitipkan rumah dan memastikan kembali keamanan aliran listrik dan kompor, menambahkan kunci ganda untuk pengamanan kendaraan bermotor serta mengantisipasi pencurian hewan ternak.
  4. Kepada pengusaha tempat hiburan diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan jam operasional penyelenggaraan industri pariwisata di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.
  5. Polda Banten dan Polresta/Polres jajaran memerlukan dukungan partisipasi dan kebulatan tekad dari segenap warga masyarakat Banten terutama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tentara Nasional Indonesia guna terlaksananya maklumat ini.
  6. Membantu Polda Banten dan Polres Jajaran dalam rangka menegakkan maklumat ini melalui Call Center Polri 110 dan Posko Siaga Polda Banten di 085215825440.

Baca Juga: Prediksi Skor Burnley vs Sunderland di Championship, Berita Tim, Kemungkinan Susunan Pemain

Demikian maklumat Kapolda Banten tentang Kondusifitas Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H/2023 M.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Instagram @humaspoldabanten

Tags

Terkini

Terpopuler