Jadi Sorotan, Apa Itu PPATK? Berikut Definisi, Fungsi, dan Wewenangnya

30 Maret 2023, 10:16 WIB
Definisi, fungsi, dan wewenang PPATK /ppatk.go.id

ZONABANTEN.com - PPATK jadi sorotan! Apa itu PPATK? Berikut definisi, fungsi dan wewenang PPATK. Saat ini, PPATK sedang ramai diperbincangkan karena kecurigaan yang disampaikan oleh Mahfud MD. Sebenarnya, apa itu PPAT? Sebagian orang mungkin masih belum mengetahuinya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan sebuah lembaga independen milik Indonesia, yang bertanggungjawab untuk melaksanakan pengawasan, pencegaha, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terisme.

PPATK pertama kali terbentuk pada tahun 2002 ketika Indonesia baru saja bergabung dengan konvensi internasional.

Konvensi internasional yang diikuti tersebut berfokus pada pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.

PPATK resmi didirikan sebagai lembaga independen untuk memenuhi kewajiban Indonesia pada konvensi internasional tersebut.

Tugas utama PPATK sendiri adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Brigadir J Tewas Masih bisa Transfer? PPATK Telusuri Aliran Dana Ferdy Sambo

Berdirinya PPATK ini bersamaan dengan disahkannya UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pecegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang.

Fungsi PPATK

Adapun fungsi dari PPATK adalah sebagai berikut:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

2. Melalukan pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPAT

3. Pengawasan terhadapt kepatuhan pihak pelapor

4. Analisis atau pemeriksaan laoran informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain

Wewenang PPATK

Di samping memiliki fungsi sendiri, PPATK juga memiliki wewenang dalam pelaksanaan fungsinya. Adapun wewenang dari PPATK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Rekening FPI Dibekukan Sementara, PPATK Duga Ada Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaa swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu

2. Menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan

3. Mengoordinasi upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang

5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pencucian uang.

Demikian informasi mengenai definisi PPATK beserta fungsi dan wewenang yang dimiliki. Perlu selalu diingat bahwa lembaga ini bekerja secara independen dalam melaksanakan tanggung jawabnya.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PPATK.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler