Pertimbangkan Aspirasi Rakyat, PSBB Tangerang Raya Diperpanjang

25 Juli 2020, 20:45 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim /Humas Pemprov Banten

ZONABANTEN.com – Dengan mempertimbangkan aspirasi rakyat, Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) VI Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menyepakati, PSBB diperpanjang.

Salah satu alasan yang mengemuka supaya PSBB ini dilanjutkan adalah faktor ekonomi

Terlibat juga dalam rapat tersebut antara lain Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.

Baca Juga: Lagu Kemesraan Dipopulerkan Oleh Iwan Fals, Berikut Liriknya

Gubernur Banten Wahidin Halim juga membuka ruang diskusi kepada peserta rapat evaluasi untuk membahas apakah PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang atau dicabut perpanjangannya.

Dikutip dari Antara, Gubernur yang disapa WH ini, di Serang, Sabtu, 25 Juli 2020, mengatakan target atau 'goal' Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah warga masyarakat Banten sadar protokol kesehatan.

Masyarakat Banten sadar akan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Yodi Prabowo Diduga Gunakan Narkoba Sebelum Bunuh DIri

WH kembali menekankan prinsip awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi zona hijau serta memperketat pengawasan.

"Jangan sampai diberikan kelonggaran menjadi pelanggaran," kata WH saat memberikan arahan pada rapat tersebut.

Menurutnya, jika PSBB diperpanjang harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Demikian pula terhadap penegakan hukumnya.

Baca Juga: Muncul Dengan Personel Baru, Grup Dangdut Trio Macan Rilis 'Anumu' 

Meski kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi, kata dia, tapi ada juga kelompok atau beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.

"Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan,” ujar WH.

“Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga menekankan perlunya perlakuan karantina dan skrinning COVID-19 penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Keluar, Presiden Jokowi : Alhamdulilah, Hasil Tes swab Kami Negatif 

Sementara itu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, dari data yang telah dipaparkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, menjadi kabar baik terkait dengan penurunan kasus yang ada. Untuk penyebaran di tingkat nasional Provinsi Banten berada diperingkat 13 setelah pada minggu sebelumnya berada di peringkat ke 12.

Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan adanya pelonggaran-pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat, tetapi dengan catatan dimana seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Adapun aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus.

Baca Juga: Update Corona Hari Ini Sabtu 25 Juli 2020, Total Positif Covid-19 Mencapai 97,286 kasus

Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten. Kota Tangerang telah melakukan pengawasan ketat, memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan,.

Selanjutnya, mengizinkan mall atau pusat perbelanjaan, restoran, cafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi.

Sedangkan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB dengan fokus tehadap kedisiplinan masyarakat, Tangerang Selatan.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler