KPID Banten Ultimatum Tindak Tegas Lembaga Penyiaran yang Melanggar Aturan

7 September 2022, 23:10 WIB
Rapat evaluasi hasil pemantauan siaran Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten/ KPID Banten /

ZONABANTEN.com - Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menyelenggarakan Rapat evaluasi hasil pemantauan siaran.

Rapat evaluasi hasil pemantauan siaran tersebut dgelar di kantor KPID Banten Rabu, 7 September 2022.

Rapat evaluasi kali ini menghimpun dan mengkaji penemuan pelanggaran pada tayangan televisi dan radio di wilayah kerja Provinsi Banten guna menyelaraskan tontonan yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Baca Juga: Fakta Liga Champions: Inter Milan VS Bayern Munich

Kordinator Bidang PIS, Efi Afifi mengatakan pihaknya banyak ditemukan tayangan televisi dan radio lokal Banten yang masih belum sesuai dengan P3SPS antara lain tayangan yang tidak menampilkan klasifikasi siaran, yakni batasan umur yang layak menonton tayangan televisi pada waktu tertentu.

"Tayangan pada televisi dan rado di Banten masih banyak ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan P3SPS", tuturnya.

Evaluasi hasil pemantauan oleh Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS), ungkap Efi, akan menjadi bahan bagi KPID Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyiaran agar menayangkan tayangan yang layak dan berkualitas.

"temuan ini menjadi bahan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya siaran yang layak dan sehat", imbuhnya.

Baca Juga: Pratama Arhan Tak Bisa Berbuat Apa-apa, Langkah Tokyo Verdy Terhenti di Perempat Final Piala Kaisar 2022

Diwaktu yang sama, A. Solahuddin, anggota Bidang PIS yang juga wakil ketua KPID Banten menuturkan, Selain mengenai klasifikasi siaran, ditemukan juga beberapa indikasi pelanggaran yang harus diperhatikan oleh LP baik radio maupun televisi, yaitu konten lokal.

"Televisi harus memperhatikan pemenuhan tayangan 10% konten lokal sebagaimana amanat undang-undang", ungkapnya.

"Penayangan konten lokal sebagaimana amanat undang-undang harus ditaati oleh lembaga penyiaran, wajib hukumnya", Tegasnya.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44 Segera Keluar, Simak Cara Menautkan Rekening Agar Mendapat Insentif

Senada dengan Solah, Hazairin Rowiyan anggota Bidang PIS menegaskan, pentingnya tayangan lokal untuk masyarakat Banten dapat menambahkan wawasan mengenai kedaerahan.

"Dengan penayangan konten lokal secara masif dalam era digital akan memberikan banyak pilihan tayangan bagi masyarakat Banten, terutama tontonan yg berbasis pada "local wisdom", Tegasnya.

Menurut Hazairin, Komisioner KPID Banten berkomitmen akan menegakan aturan perundang-undangan serta tegas menindak siapa saja yang melanggar P3SPS.

"Kita akan tegas menindak siapapun lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS", tutupnya.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: KPID Banten

Tags

Terkini

Terpopuler