Kejar Pengedar ke Riau, Polres Tangsel Amankan Ribuan Gram Sabu

30 Mei 2022, 15:11 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu (memegang mik). /Idris Mamen /

 

ZONABANTEN.com - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan ribuan gram narkotika jenis sabu, usai jajarannya melakukan pengejaran ke wilayah Pekan Baru Provinsi Riau.

Terhitung, 6,3 Kg sabu didapat dari dua orang tersangka berinisial MF dan MOF.

"Jajaran kami mendapatkan informasi bahwa, ada sejumlah sabu yang akan diedarkan di wilayah Tangsel. Informasi tersebut berhasil dilacak, sehingga tim Reserse Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru, Riau," kata Kapolres dalam jumpa pers, Senin 30 Mei 2022.

"Selanjutnya tim berhasil mengamankan seseorang tersangka MF di sebuah rumah kontrakan, dengan Barang Bukti 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram," jelasnya.

Baca Juga: Haul Syekh Nawawi Al Bantani, Al Muktabar: Banyak Sekali Pemikiran Beliau yang Menjadi Dasar Filosofi

Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan terhadap tersangka MF, didapati enam bungkus plastik, yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisikan sabu di sebuah rumah kontrakan tersangka MOF.

"Jenis sabu dengan berat keseluruhan 6.328 gram di dalam sebuah tas ransel warna hitam. Kemudian, berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah hukum Polres Tangsel, DKI Jakarta dan sekitarmya," ungkap Kapolres.

Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 Gram. setara dengan seharga Rp. 9.330.000.000 Miliar," tambahnya.

Baca Juga: Fix! Polisi Korsel Selidiki Kasus Dugaan Manipulasi Skor oleh KBS2 yang Menangkan LE SSERAFIM di Music Show

Sarly menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka terjerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler