BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Siap Menjalankan Program JHT dan JKP

28 Februari 2022, 19:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Siap Menjalankan Program JHT dan JKP /Instagram fspmi

ZONABANTEN.com - Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol siap menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan pelayanan terbaik.

Dikutip dari ANTARA, berikut pernyataan resmi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Ishak:

“Sebagai pelaksana dilapangan kami siap menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Kami juga sangat memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan dari teman-teman pekerja/buruh maupun oleh pihak-pihak terkait terhadap terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Baca Juga: Jepang Siap Berikan Sanksi Pada Belarus atas Krisis di Ukraina

Kami harap semua aspirasi ini dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan kondusif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga dapat meberikan kesejahteraan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia."

BPJAMSOSTEK sebagai Badan Penyelenggara juga mengatakan siap untuk menjalankan program JHT dan JKP sesuai dengan regulasi dari pemerintah.

“Kita berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta yang melakukan klaim, sesuai dengan persyaratan dan regulasi yang berlaku,” katanya.

Ishak menambahkan dengan dikembalikannya program JHT seperti amanat undang-undang diharapkan kehidupan masyarakat Indonesia bisa terjamin saat hari tua.

Baca Juga: Daftar Lengkap Film yang Rilis di Netflix Bulan Maret 2022, Cek Jadwal Tayangnya Disini!

Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menerbitkan aturan yang baru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 tersebut tertulis bahwa manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Munculnya aturan tersebut mendapat respon yang bermacam-macam dari masyarakat.

Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa dalama setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan ataupun hari tua.

Baca Juga: Lirik Lagu Idgitaf – Kasur Tidur, Kisahkan Tentang Pentingnya Kehadiran Seseorang

Jaminan Hari Tua dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindung pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua itu untuk hari tua bukan jaminan hari muda,” katanya.

Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bagi para pekerja atau buruh. Terbitnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 dinilai tepat karena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang ter-PHK.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosila Silaban mengatakan bahwa dirinya setuju dengan cara pemerintah mengembalikan JHT sesuai filosofinya.

Baca Juga: Begini Cara Menonton Asnawi Mangkualam Bersama Ansan Greeners di K League 2, Bisa Streaming Gratis

Namun terbitnya peraturan tersebut dirasa waktunya kurang tepat karena cukup mendadak sehingga membuat para pekerja atau buruh kurang mendapatkan informasi yang jelas.

“Saya tetap menggarisbawahi timingnya saja yang tidak tepat. Kalau kita ngotot soal kembali ke Undang-undang, itu sudah benar. Karena banyak buruh-buruh yang kehilangan pekerjaan dan memang masih pandemi,” ujarnya.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler